Dari Tujuh Warga Negara Asing

Enam WNA Rohil Di Berangkatkan Ke Kuala Namu Sumut

Enam orang Warga Negara Asing (WNA) diberangkatkan ke Kuala Namu, Medan Sumatera Utara, Rabu (21/03/2018)***
MEDIATRANSNEWS,  BAGANSIAPIAPI - Enam orang Warga Negara Asing (WNA) diberangkatkan petugas Kantor Imigrasi kelas II Bagansiapiapi ke Kuala Namo, Medan Sumatera Utara, Rabu (21/03/2018).

Sedangkan warga Negara Asing asal Srilanka masih tinggal di ruang detensi imigrasi kelas II Bagansiapiapi.WNA tersebut masih dalam menjalani proses hukum keimigrasian.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Bagansiapiapi Junaedi kepada awak media, Rabu (21/03/2018) di kantornya jalan Gedung Nasional Bagansiapiapi,

Dari enam warga negara Asing tersebut, satu Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar pemegang kartu UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) Komisioner Tinggi PBB untuk pengungsi.

“Enam warga Negara Asing dengan rincian lima warga negara asing akan kita deportasi dan satu warga negara asing dari Myanmar akan kita kembalikan ke Rudenim Belawan Karena yang bersangkutan pemegang kartu UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees,red) statusnya sebagai pengungsi,”ujar Junaedi.

Warga negara asing ini, kata Ia adalah hasil pengamanan pada hari Sabtu (17/03/2018) kemarin di daerah jalan Semporna Desa kepenghuluan Bagan Jawa dan di gang Makmur Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Hasil dari Tim Pora kami mengamankan warga negara asing tersebut,” katanya.

Tujuh warga negara asing tersebut setelah diperiksa pihak Imigrasi, ada terdapat pelanggaran khususnya di aturan keimigrasian pasal 75. Empat dari negara Bangladesh, satu dari negara Srilanka, satu dari India dan satu dari Myanmar pemegang kartu UNHCR.

“Alhamdulillah sudah kami proses semuanya dan pada hari ini sekitar pukul 12.20 WIB rencana kita berangkatkan menuju bandara Kuala Namo Medan dan yang satunya lagi diserahkan ke Rudenim Belawan,”ujarnya.

Sementara itu, untuk pembiayaan pulang ada warga negara asing itu dari isterinya seperti warga negara Myanmar itu isterinya warga negara Indonesia. Ada juga polinteri (pemulangan) dari pihak keluarga yang menghubunginya sehingga pembelian tiket bisa dilaksanakan.

"Satu masih dalam proses karena belum ada yang bertanggung jawab mengenai biaya tiket dan segala akomodasinya. Nanti kita juga berhubungan dengan konsulat yang ada di Jakarta. Warga Negara tersebut dari asal negara Srilanka (Jayapalan alias Manase lahir Kilinochchi, 30/10/1991,-red). Jadi kita tidak serta merta memberangkatkan begitu saja semua. Karena ini semua juga memerlukan transportasi dan akomodasi, sedangkan kita sendiri memiliki anggaran terbatas untuk pemberangkatan domistik dalam negeri,” tutur Junaedi.

“Saya pastikan bahwa lima Warga Negara Asing itu menyalahi UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian khususnya pasal 75,” katanya kemudian.

Lanjutnya mengatakan, artinya Imigrasi mempunyai kebijakan yang selektif policy dalam arti warga negara asing yang bermanfaat di sini yang bisa masuk. Namun demikian jika ada yang masuk, ternyata ada indikasi diragukan keberadaannya walaupun mempunyai visa kunjungan pihak imigrasi mempunyai kebijakan.

“Kenapa berada di daerah daerah yang menurut kami bahwa itu rawan dan ada indikasi bahwa dia akan menyeberang ke negara tetangga dalam hal ini Malaysia. Ada indikasi di situ. Dengan cara illegal. Jadi dari segi itulah kami putuskan bahwa pada hari ini secara administrasi sudah berjalan untuk itu kita berangkatkan,”katanya.

Sementara jika pasport tersebut masih digunakan lagi berkunjung ke Indonesia, maka hal tersebut tergantung dari negara yang bersangkutan.

“Karena kita mendeportasikan tersebut dengan penangkalan. Kalau penangkalan nanti dia dapat di sistem maka kalau kesini nantinya tidak bisa,”ujarnya.

Kemudian itu, Tekhnis keberangkatan dengan tiga kenderaaan, dikawal dengan anggota sebanyak lima orang yang dipimpin kasubdim Endrianus.

Dijelaskannyam setelah di Medan nanti yang asal Myanmar diserahkan terlebih dahulu di Belawan yakni di rudenim. Selanjutnya ke Bandara Kuala Namu.

Keberangkatan lima orang warga negara Asing tersebut pada besok sore, Kamis (22/03/2018). 4 (empat) Warga negara asing Bangladesh melakukan Transit di Malaysia dan dari Malaysia langsung ke Dakka dan sedangkan warga negara asing India transit di Malaysia dari Malaysia menuju ke Colombo.

“Masih menggunakan pasport semula karena masih berlaku karena ijin tinggalnya masih ada. Karena di dalam pemeriksaan ada indikasi tersebut maka dipulangkan,”pungkas Junaedi. (Spt) ***
TERKAIT