Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilkada

Plt. Bupati Siak Di Periksa Bawaslu

Plt. Bupati Siak Alfedri saat Di Periksa Bawaslu***
 

MEDIATRANSNEWS,  PEKANBARU - Sehubungan adanya laporan masyarakat tentang hadirnya Plt. Bupati Siak, Alfedri di sebuah acara politik pasangan calon gubernur Riau nomor 1, Syamsuar -  Edi Natar di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta akhirnya Berbuntut Panjang.

Kehadiran Plt Bupati tersebut diduga telah melanggar UU ASN dan berpotensi terkena sanksi ringan maupun berat, karena menurut Bawaslu Riau laporan yang diterima oleh pihaknya menyebutkan Alfedri turut dalam acara tersebut dan bahkan melakukan foto bersama sembari mengancungkan jari sebagai wujud dukungannya terhadap Syamsuar.

Sebagai lembaga pengawas pemilu yang diatur melalui Undang-undang No. 7 tahun 2017 Tentang pemilu, Bawaslu berkewajiban untuk mendalami setiap laporan yang masuk terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilukada khususnya di Riau, sehingga tepat pada hari ini, Selasa 2/4/2018 bawaslu berhasil memanggil Plt. Bupati Siak, Alfedri untuk dimintai keterangan sebagaimana dilaporkan.

Selain Alfedri, dalam pemanggilan tersebut bawaslu Riau juga memanggil 2 orang pejabat lainya, Roni Rakhmat ( Kabag Umum Pemkab Siak) dan Mulyadi ( Kasubag Keuangan Setda Siak) dimana keduanya dianggap mengetahui terkait kehadiran Plt. Bupati Siak, Alfedri di Jakarta tepat pada tanggal 8/3/2018.

Plt. Bupati Siak Alfedri, Kabag Umum Pemkab Siak Roni Rakhmat dan Kasubag Keuangan Mulyadi tampak hadiri undangan Bawaslu terkait dengan penelusuran lanjutan informasi masyarakat atas foto bersama Alfedri dg paslon  saat menghadiri acara disalah satu stasiun TV di jakarta pada tgl 8 maret 2018 yang lalu.

Pemeriksaan pun dimulai jam 09.00 s/d 10.30 wib untuk Roni Rakhmat, jam 11.00 s/d 12.10 untuk  Mulyadi, sementara Plt Bupati di mulai pukul 13.15 s/d 14.30 di Ruang Rapat Bawaslu Riau.

Sementara Untuk Plt Bupati Siak Alfedri, Bawaslu Riau mengajukan 34 Pertanyaan seputar kebenaran kehadiran beliau di acara tersebut, dan juga seputar kebenaran foto bersama dengan mengancungkan satu jari.

Untuk Kabag Umum bawaslu memastikan terkait dengan  Surat Tugas Bupati, SPPD dan undangan masuk kepada  Bupati, dengan jadwal tgl 8 Maret 2018 saat kejadian  foto bersama.


Sementara, untuk Kasubag Keuangan kita tanyakan seputar pembayaran uang perjalanan dinas dan tiket pesawat, ajudan maupun staf  bupati tgl 8 maret 2018.

Sejauh ini pihak Bawaslu belum bersedia untuk memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tersebut, dengan alasan pihaknya harus terlebih dahulu melakukan rapat pleno, maka saat itulah bawaslu akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan.

, "Untuk hasilnya belum bisa kita publish Fery...nanti setelah pleno baru kita umumkan, yang  jelas untuk penelusuran kita merasa sudah  cukup," Katanya.

Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan setelah pihaknya usai menggelar pleno, barulah diumumkan.

, "Untuk hasilnya akan kita publish nanti setelah pleno. kita akan umumkan secepatnya apakah kasus ini dapat diregister sebagai  temuan atau tidak, yg jelas unt penelusuran kita merasa sdh cukup.. Terang Rusidi. (Rls/Fg)***

TERKAIT