Pembangunan Tower

Penugasan Anggota Batalyon Arhanud 13/PBY Di Lokasi Proyek PLN Dinilai Inkonstisional

Anggota Batalyon Arhanud 13/PBY yang ditugaskan di lokasi proyek pembangunan tower sutet di Palas Rumbai***
MEDIATRANSNEWS,  PEKANBARU - Adanya 10 orang anggota TNI AD dari Batalyon Arhanud 13/PBY yang ditugaskan di lokasi proyek pembangunan tower sutet milik PLN wilayah Sumbagut, dinilai inkonstitusional atau melanggar konstitusi suatu Negara.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Drs Suhardiman Amby, menanggapi adanya 10 orang anggota Arhanud yang berjaga di lokasi proyek pembangunan tower sutet milik PLN di Kelurahan Palas Rumbai, Rabu (04/04/18).

Soal keamanan yang berkaitan dengan gangguan negara atau bangsa asing, itu tugasnya tentara. Berkaitan dengan Kamtibmas, itu tugas Kepolisian", ujarnya

Politisi asal Partai Hanura itu menjelaskan, tentara bisa saja ditugaskan disana akan tetapi atas permintaan Kepolisian.

"Kalau ada gangguan keamanan ketika Kepolisian merasa kewalahan dan minta bantuan itu boleh sàja. Akan tetapi melalaui Korem selaku lembaga yang memiliki wilayah teritorial", ucap Suhardiman Amby yang biasa dipanggil Datuk.

Sementara ketika wartawan memperlihatkan bocoran surat penugasan 10 anggota Arhamud tersebut oleh Wakil Danyon Arhanud 13/PBY, Mayor Arh Yudistira ST tertanggal 5 Maret 2018, Suhardiman mengatakan itu tidak bisa, tegasnya.

"Itu ndak bisa. Yang berkaitan dengan keamanan itu tugas Kepolisian. Itu tindakan inkonstitusional, tidak berdasarkan konstitusi. Dan itu bertentangan atau melanggar konstitusi suatu Negara", ucap Suhardiman Amby usai memperhatikan surat tugas yang dikeluarkan oleh Mayor Yudistira.

Seperti diberitakan sebelumnya, Barita Sidabutar mengaku tak nyaman dan merasa terintimidasi atas keberadaan 10 orang anggota Arhanud bersenjata lengkap yang berjaga di lokasi proyek pembangunan tower sutet PLN Sumbagut di Palas Rumbai.

Pasalnya lokasi pembangunan tower sutet tersebut berada diatas lahan miliknya. Akibatnya, lahan kebun sawit  miliknya yang belum diganti rugi tersebut kini menjadi rusak.

Upaya Barita Sidabutar untuk melaporkan masàlah ini ke Denpom 1/3 Pekanbaru ditolak oleh petugas Denpom Serma Lumbanraja dan Sertu Wahyu.

"Tadi waktu sàya mau buat laporan soal keberadan 10 orang anggota TNI diatas lahan milik saya ke Denpom, mereka bilang tak perlu dilapor. Siapa tahu mereka hanya sekedar mencari sesuap makan disana", ujar Barita Sidabutar menirukan petugas Denpom diruang piket, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin (2/4/18). (Aw/Mtnc)***
TERKAIT