Lagi-lagi Terjadi Tindakan PHK Sepihak Oleh Perusahaan

Menejemen PT. GIN (Guntung Idaman Nusa), Sikap Arogansi Kepada Pekerja

Ifandi Gulö,  Adalah salah seorang korban PHK***
MEDIATRANSNEWS,  PEKANBARU - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Guntung Idaman Nusa yang berlokasi di desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil yang melakukan PHK dan Mutasi terhadap beberapa orang pekerja dalam waktu hampir bersamaan hanya di akibatkan masalah sepele.

Pasalnya,  ada salah seorang tenaga kerja bernama Tolona Waruwu yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 6 bulan dan telah berkeluarga masih belum diberikan perumahan oleh pihak manajemen, padahal rumah karyawan masih banyak yang kosong.

Hal ini sudah berulangkali Tolona mengajukan ke pihak manajemen tapi manajemen belum menetapkan tempat tinggalnya berserta keluarganya, mereka hanya dititipkan  tinggal disalah satu rumah kosong yakni di komplek.

Kitar pada pertengahan maret 2018 datang beberapa keluarga yang baru masuk kerja (karyawan baru) dan mereka langsung di izinkan dan ditunjuk tempat tinggal tetap,  melihat hal tersebut Tolona Waruwu bersama IFANDI GULÖ abang iparnya menghadap ke kantor perusahaan untuk membicarakan hal tersebut dengan tujuan agar pihak manajemen menetapkan tempat tinggal mereja dirumah yang ditempati selama ini, dalam pertemuan tersebut pihak manajemen menyatakan dan mengizinkan menempati rumah di Block F17 sebagai tempat tinggal Tolona Waruwu dan keluarganya.

Tapi secara tiba - tiba pada hari minggu tanggal 01 April 2018 sekitar jam 15.00 wib datang manajemen perusahaan Askeb bernama Harry dan Manager bernama Mayer serta membawa beberapa orang personil security.

Sesampainya dilokasi atau rumah yang ditempati Tolona Waruwu beserta keluarga langsung memanggil dengan nada tinggi dan bahasa menggertak,  memerintahkan agar mereka keluar dari rumah dan angkat barang-barang  dari rumah seperti mengusir, dan disuruh menempati atau gabung dalam rumah Ifandi Gulö.

Tentu Tolona Waruwu kaget padahal sebelumnya rumah itu sudah diketahui manajemen kalau dia dan keluarganya yang menempati,  singkat cerita terjadilah perdebatan antara kedua belah pihak.

Karena suara sedikit tentu menjadi perhatian para pekerja dilokasi tersebut,  tak ketinggalan Ifandi Gulö yang berhadapan dengan rumah Tolona Waruwu yang abang iparnya,  karena Tolona Waruwu tetap bertahan,  askeb Harry dan manager mayer memanggil teknisi listrik untuk memutus kabel aliran listrik di rumah tersebut.

Melihat hal itu Ifandi Gulö yang dari awal melihat dan menyaksikan tindakan manajemen tersebut, langsung mendatangi dan mempertanyakan hal itu,  dalam tanya jawab itu manager malah menunjukkan sikap yang tidak layak,  malah menggertak Ifandi dengan suara keras sambil menunjuk muka ifandi,  tentu secara spontan dan dalam emosional ifandi terpaksa menepis tangan menejer mayer yang telah berulang ulang menunjuk mukanya.

Kejadian tersebut mengundang keramaian,  seluruh karyawan berhamburan karyawan keluar untuk melihat,  kemudian salah seorang pekerja bernama Yamurudi Zai menanyakan kepada manajemen mengapa ribut seperti ini pak,?  Kalau ada masalah bawa kekantor untuk diselesaikan tapi pihak manajemen semakin menunjukkan ke egoannya malah menyuruh security untuk menangkap Ifandi Gulö,  melihat gelagat tersebut dan security mulai bergerak langsung Yamurudi berinsting gimana cara jangan sampai Ifandi ditangkap,  sepontan keluar kata kata Yamurudi begini : Kalau begini kalian tak nampak mana pimpinan dan mana pekerja mengajak ribut ini,  hajar,  hajar kalau gitu.

Ternyata kalimat Yamurudi ini yang memisahkan keributan tadi yang sedang berlangsung,  security mengurungkan niat tangkap ifandi atas perintah manager,  dan manager bersama askeb hari pergi,  baru aman situasi.

Atas kejadian tersebut esok harinya ifandi dan Yamurudi dipanggil dikantor dan langsung diskorsin beberapa hari,  namun pada tanggal 05 April 2018  pihak manajemen menerbitkan Surat PHK terhadap kedua pekerja tersebut dengan nomor surat : 051/HMS - GIN/IV/2018 dan No.  052/HMS - GIN/IV/2018. dengan alasan dianggap menjadi profokator untuk melawan atasan.

Lain hal juga yang dialami oleh ketiga tenaga kerja di EST II di PT. GIN tersebut.,  hanya karena pekerja panen menolak mengerjakan kerja pruning karena tidak sesuai upah langsung di mutasi,  padahal itu kerja tambahan bukan kerja pokok tambahan.

Atas persoalan diatas,  Ketua Umum SBRM menyatakan bahwa,  tindakan manajemen PT. GIN  adalah tindakan sewenang - wenang terhadap pekerja,  arogan,  serta menunjukan sikap ADI KUASA DALAM BENTUK KEPEMIMPINAN TANGAN BESI DALAM HUBUNGAN KERJA,  persoalan ini akan dilanjutkan ke Disnaker untuk diproses dan di uji kebenarannya,  yang disayangkan pekerja yang di PHK dan di Mutasi ini adalah unsur Pengurus PUK SBRM PT. GIN yang sudah punya legal standing dalam perusahaan tersebut,  pengurus SBRM sdh melayangkan surat ke pihak perusahaan dan terus kita tindak lanjuti, jelas Ketum SBRM.

Untuk keseimbangan dalam pemberitaan media ini,  media yang mecoba menghubungin pihak perusahaan melalui Humas perusaan Dengan No Hp 085279434***, namun sangat di sayangkan hingga turunnya berita ini masih belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan karena No Hp yang di tunjuk sedang tidak aktif.(Rls/Mtnc)***
TERKAIT