Wajib Mematuhi Aturan Tenaga Kerja

HM. Adil SH : Perusahaan Tak Patuh UMK Cabut Aja Ijinnya

HM. Adil  SH,  Anggota DPRD Riau***
PEKANBARU -  Kabar adanya pekerja yang digaji dibawàh Upah Minimal Kabupaten (UMK) di Indragiri Hilir menuai tanggapan serius dari anggota DPRD Riau, HM Adil SH.

"Semua perusahaan wajib hukumnya mematuhi aturan Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Nah, sesuai SK Gubernur Riau Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tentang UMK 2018, tanggal 20 November 2017, maka perusahaan wajib patuh. Jika tidak cabut ijinnya, perusahaan jangan hanya memikirkan keuntungan sàja", tegas Sekretaris Komisi V DPRD Riau tersebut, Senin (16/04/18).

HM Adil mengatakan, untuk memperjelas duduk persoalan tentang gaji pekerja dibawah standar UMK ini, masyarakat diminta menyampaikan secara tertulis kepada DPRD Riau.

Ia pun mengaku terkejut ketika disebutkan bahwa pekerja yang digaji dibawah UMK tersebut bidang sektor perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, pekerja di sektor tersebut membutuhkan tenaga ekstra. Sehingga upah yang dibayar oleh perusahaan harus mengacu pada SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur.

Politisi Hanura itu berjanji akan mengagendakan pertemuan dengan Disnakertrans Provinsi Riau guna meminta penjelasan tentang perusahaan mana saja yang belum menerapkan UMK 2018.

"Kita akan undang Disnakertràs. Nantinya kita minta data perusahaan mana saja yang sudah maupun yang belum menerapkan UMK. Kalau ada perusahaan yang belum menerapkan, kita akan pertanyakan apa alasannya. IIni SK Gubernur lho", ucap HM Adil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang ia lakukan di PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) beberapa hari lalu, upah pekerja di perusahaan kebun kelapa sawit itu jauh dibawah UMK.

"Di PT. THIP gaji pekerja berkisar Rp1,5 juta hingga Rp 2,1 juta. Artinya gaji pekerja yang berlaku disana jauh dibawah ketentuan yang berlaku", ujarnya. (Aw/Mtnc)***
TERKAIT