Untuk Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Buru Warga Rohil Yang Berada Di Pekan Baru

Kadisdukcapil Rohil, Basarudin,SH.MSi***
ROKAN HILIR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga Rokan Hilir yang berada di Pekanbaru dan sekitarnya. Program Disdukcapil guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Rokan Hilir yang diberikan wsktu selama 3 hari di kota Pekanbaru.

Layanan perekaman ini akan dimulai pada hari Senin (14/5/2018) mendatang di Hotel Furaya bersamaan dengan kegiatan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Pada acara Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan yang digelar Disdukcapil Propinsi Riau,disela-sela acara itu kita juga menyiapkan pelayanan perekaman e-KTP bagi warga Rohil yang berada di Pekan Baru dan sekitarnya," Kata Kadisdukcapil Rohil, Basarudin,SH.MSi kepada media ini, Sabtu-(12/05/18).

Kadisdukcapil Rohil mengharapkan, dengan adanya pelayanan Administrasi Kependudukan yang dibuka selama 3 hari di pekan baru itu diharapkan pihaknya kepada warga Rohil yang berada di pekan baru untuk datang langsung di hotel Furaya melakukan perekaman.

“Pelayanan perekaman e-KTP dibuka selama dua hingga tiga hari, hanya khusus untuk perekaman e-KTP. Kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada warga Rohil yang akan melakukan perekaman e-KTP,” katanya Basarudin.

Di jelaskan Basarudin, loket khusus pelayanan perekaman e-KTP itu tidak hanya dari Kabupaten Rohil saja, juga dilakukan dari kabupaten/kota lainnya yang ada di Riau," Jelasnya.

“Kita berharap dengan dibukanya loket pelayanan perekaman e-KTP ini diharapkan warga Kabupaten Rohil yang ada di Kota Pekanbaru seperti mahasiswa atau pelajar yang sudah memasuki usia wajib e-KTP dapat melakukan perekaman,”harapnya.

Dia menambahkan, setelah direkam dan datanya sudah ada untuk proses cetakan e-KTP akan dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Rohil. Selanjutnya, petugas akan mengirimkan ke masing-masing kecamatan melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdukcapil.

“Kalau sudah melakukan perekaman di Pekanbaru, tidak perlu lagi merekam di Rohil, dan e- KTPnya dikirimkan ke masing-masing kecamatan tempat warga masyarakat tinggal,” pungkasnya.(Spt/Mtnc)***
TERKAIT