Karena Penghulu Darussalam Terpilih Menjadi Terdakwa

Proses Penjaringan Calpeng PAW Bakal Di Buka

Jasrianto,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rokan Hilir***
ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melalui Pemerintah Kecamatan Sinaboi sedang melakukan proses penyaringan calon penghulu (Calpeng) Darussalam.

Penyaringan calon penghulu Darussalam tersebut guna mengisi sisa kekosongan jabatan penghulu terpilih, Ashari yang terlibat kasus Perkara Perambahan Hutan yang telah di eksekusi pihak Kejari Dumai Rabu (24/1/2018) yang lalu.

"Berdasarkan permendagri no. 1 tahun 2017 dan permendagri no. 65/2017, sebagaimana yang terjadi terhadap Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi.maka untuk penghulu pengganti, mengisi sisa kekosongan jabatan adalah degan cara pemilihan penghulu Antar Waktu.

Demikian Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rokan Hilir, Jasrianto kepada media ini, Senin-(21/05/2018).

Dijelaskan Jasrianto, PAW ini sepenuhnya berdasarkan musyawarah kepenghuluan, terutama menyangkut tentang bentuk pemilihannya, bisa musyawarah mufakat, poting atau pemilihan seperti yang sesungguhnya. dan biaya pemilihan tergantung musyawarah kepenghuluan,"Jelasnya.

"Meski waktu tahapannya singkat, namun tetap melalui penjaringan dan penyaringan dalam waktu yang telah diatur dalam aturan tersebut," ujar Jasrianto.

Terkait calon penghulu, Kata Jasrianto, Semuanya itu diserahkan kepada pihak desa atau kepenghuluan karena wajib berdasarkan hasil musyawarah desa/ kepenghuluan.

"Kalau calonnya, Bpkep melakukan musyawarah dulu untuk membentuk panitia penjaringan para calon. Harapan kami karena sistim PAW ini oleh dan untuk kepenghuluan, maka diminta kepenghuluan melalui camatnya dapat segera menindaklanjutinya, dan sekaligus memusyawarahkan kapan,  dimana dan bagaimana pembiayaannya," Pungkasnya. (Spt) ***
TERKAIT