Buka Tanpa Izin

Sat Pol PP Rohil Kembali Surati Pengelola Gelper

Suryadi SE, Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Rohil***
ROHIL - Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP-Linmas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)  telah melayangkan surat larangan kepada pengelola Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi di pusat kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

Beroperasinya usaha Gelper tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pihak pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

Hal itu Disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Rohil, Suryadi SE saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/7/2018).

"Senin kemarin kita sudah menjumpai bapak Bupati, terkait informasi dari masyarakat Gelper di Bagansiapiapi sudah di buka.Kalau menurut aturan yang ada mereka itu telah melanggar aturan. Bagai mana pun Gelper ini harus memiliki izin," Kata Suryadi.

Menurutnya, kalau usaha Gelper mau buka harus mengantongi izin dahulu dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah" sebut Suryadi.

Ungkap Suryadi, Gelper sudah sempat tutup setelah pihaknya menyurati pengurus Gelper, tapi kini usaha Gelper sudah buka lagi.

"Mereka ini telah melakukan usaha tanpa izin, yang seharusnya mengurus izin terlebih dahulu," kata Kasat Pol PP.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP), Acil Rustianto menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin untuk usaha Gelper tersebut.

"Tak ada sama sekali, kalaupun ada yang buka berarti tanpa izin. dan mohon perhatian kita semua,"pintanya. (Spt/Mtnc)***
TERKAIT