Terkait Tanah Pelabuhan Internasional

HM Rocky Klarifikasi Statementnya Terkait Izin Tanah Pelabuhan Internasional


BAGANSIAPIAPI - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir, H.M Rocky Soenoko SH.MSI mengklarifikasi atau meralat kembali keterangan yang pernah diberikan kepada mediatransnews.com melaui via whatsApp, Sabtu-(04/08/2018) terkait Sertifikat Tanah Pembangunan Pelabuhan Internasional di pinggir sungai Rokan Bagansiapiapi.

Keterangan yang pernah diberikan Kepala BPN Rokan Hilir tersebut menyebutkan bahwa, sejauh ini di sistem mereka belum ada pernah diajukan permohonan hak dari Syahbandar ke BPN.

"Soal ini (Sertifikat red) sdh kami cek ke anggota, sejauh ini di sistem kami belum ada pernah diajukan permohonan hak dari Syahbandar ke BPN.Jd kami tdk dpt menjelaskan lebih jauh," Kata Rocky, Sabtu-(04/08/2018).

Keterangan atau informasi yang pernah diberikan kepala BPN Rokan Hilir kembali di ralat, ralat informasi tersebut disampaikan kepala BPN Rokan Hilir kepada mediatransnews.com melalui via whatsApp, Senin-(06/08/2018).

Dalam keterangannya, Rocky menjelaskan bahwa BPN Rokan Hilir melakukan pengecekan kepada Bagian Aset Pemkab Rokan Hilir, diperoleh informasi atas tanah Pelabuhan Internasional tersebut sudah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN Rohil An.Pemkab Rohil tahun 2017 sudah dihibahkan ke Pemerintah RI C/q Kementerian Perhubungan.

"Setelah kami cek kembali dan juga ke Bagian Aset Pemkab, diperoleh informasi atas tanah pelabuhan tersebut sudah diterbitkan sertipikatnya oleh BPN Rohil An. Pemkab Rohil dan tahun 2017 kemarin sdh dihibahkan ke Pemerintah RI Cq Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Rocky mengarahkan mediatransnews.com untuk mengkorfirmasi kepada Pemkab Rokan Hilir.

"Untuk kepastiannya silahkan konformasi ke Pemkab mas." Demikian koreksi kami," Tandas Rocky. (Spt/Mtnc)***
TERKAIT