Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemkab Rohil Resmi Menambah Data Baru

Basarudin SH, Kepala Disdukcapil ***
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah resmi menambah data baru yang dicantumkan di dalam format Kartu Keluarga (KK).

Data baru yang akan mengisi kolom di KK ini adalah golongan darah dan tanggal perkawinan.

Kepala Disdukcapil Rohil, Basarudin,SH yang dikonfirmasi media ini, Selasa (7/8/2018) membenarkan informasi tersebut.

"Ada tambahan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan," katanya.

Ditambahkannya penerbitan KK ada perubahan format, yaitu ada pencantuman data golongan darah setiap anggota keluarga dan tanggal perkawinan keluarga tersebut.

Hal ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV Tanggal 18 Oktober 2017 dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 118 tahun 2017 Tentang Blanko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sapil.

Putusan MK dan Pemendagri tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan kartu keluarga (KK) sebagai tindaklanjut putusan MK Nomor 97/PPU-XIV Tanggal 18 Oktober 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 118 tahun 2017 Tentang Blanko Kartu Keluarga (KK).

Saat ini untuk penerapannya, kata Basarudin, pihaknya  memang sudah memulai mencantumkan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan di format KK, agar hal ini bisa diketahui masyarakat pihaknya dalam waktu dekat menyurati seluruh pemerintah  kecamatan dan desa di Kabupaten Rokan Hilir guna sosialisasi.

"Kami  sudah memulai  mencantumkan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan di format KK, hal yang baru ini akan segera di sosialisasikan ke masyarakat melalui pihak kecamatan dan desa di seluruh Kabupaten Rokan Hilir," kata Basarudin .

Terkait penambahan data ini menurut Kadisdukcapil Basarudin, bertujuan agar data kependudukan yang ada bisa semakin tertip.

Kadisdukcapil mengaharapkan kepada pihak kecamatan maupun desa untuk  mengisi data tambahan yakni data golongan darah, dan tanggal perkawinan yang sudah tercantum di dalam format F1 dan 01.

" Sebenarnya di dalam format persyaratan penerbitan KK seperti  F1 01 sudah dicantumkan dua kolom tambahan data yang baru tersebut, hanya saja selama ini tidak di isi, dengan adanya putusan dan peraturan Pemerintah dalam hal ini Putusan Mahkamah Kostitusi dan Peraturan Kemendagri, kedepan dua kolom data yang ditambah dalam KK itu wajib di isi baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan," harapnya.

Tidak hanya penambahan dua kolom di KK, Disdukcapil juga di minta mensosialisasikan kebijakan berkenaan dengan keputusan Mahkamah Kostitusi (MK) agar melakukan pendataan penghayat kepercayaan di wilayah tugasnya nasing-masing.

Menerbitkan KK bagi penghayat kepercayaan menggunakan aplikasi SIAK Versi 7.0 yang dapat diunduh melalui ftp: // 192.168.105.45 dengan petunjuk operasional. Menerbitkan KK bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.(Spt/Mtnc)***
TERKAIT