PT Agro Abadi Unit II Diduga Abaikan Hak Karyawan

Perkebunan PT Agro Abadi Unit II PHK Karyawan Tanpa Bayar Hak

Efori Harefa (Kiri), Marlon Simajuntak SH MH (kanan) ***
SIAK HULU - Perkebunan kelapa sawit PT Agro abadi unit ll.yang di kec. siak hulu kab kampar Melakukan tindakan semena-mena kepada karywan dengan Pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa membayar uang pesangon dan uang jasa selama bekerja.

Seperti yang dialami oleh salah seorang karyawan PT Agro Abadi unit ll, yang bernama Efori harefa bekerja mulai dari tahun 2011 sampai 2017  6 tahun lebih status sebagai karywan tetap pemanen buah sawit.

Pada tahun 2017 Efori harefa keluar (PHK) oleh PT Agro Abadi unit ll tanpa mendapatkan hak sebagai karywan. Ironisnya pada saat penandatanganan surat pemutusan hubangan kerja (PHK) ada yang tidak beres rancu, surat pengunduran diri disodorkan oleh pihak perusahaan yang seharusnya surat pengunduran diri itu dibuat oleh yang bersangkutan .

Dalam surat itu ada yang sudah ditutup dengan isolasi warna hitam. Sebelum ditandatangan surat tersebut saudara Efori Harefa mempertanyakan "kenapa surat itu ada yang ditutup dengan isolasi warna hitam?

Dengan cepat mandor satu menjawab 'tidak ada masalah hanya saja tadi ada yang salah dan tidak bisa diganti lagi, katanya.

Namun setelah selesai menandatangani surat itu keesokkan harinya langsung diberikan surat pengusiran dari perumahan PT Agro abadi ll, tanpa memberikan uang pesangon dan uang jasa.

Saudara Efori Harefa di dampingin oleh Bpk Drs Morlan simanjuntak SH, MH.,mengatakan PT Agro Abadi unit ll telah menghilangkan hak-hak karywan bahkan telah melanggar undang-undang ketenagakerja nomor 13 tahun 2003, dan kasus ini telah dilaporkan kedisnaker kab kampar.

Perkebunan PT Agro abadi unit ll dinilai telah melanggar dan mengangkangi Undang-Undang ketenaga kerjaan NO 13 TAHUN 2003.ucap bpk Drs, Morlan  Simanjuntak SH, MH kepada wartawan mediatransnews.com, (Gea)***
TERKAIT