Diduga PHK Karyawan Se Pihak

PT. AA Unit Dua Diduga Palsukan Surat Pengunduran Diri Karyawannya

PT. AA Unit Dua Diduga Palsukan Surat Pengunduran Diri Karyawannya***
SIAK HULU (KAMPAR) - PT Agro Abadi unit dua yang  berada diwilayah kecamatan siak hulu Kab Kampaar diduga telah memalsukan surat pengunduran diri karyawannya.

Salah seorang karyawan yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan yang bernama Efori Harefa sebagai karyawan pemanen, dimana pada tanggal  02/05/2011 diangkat menjadi sebagai karyawan tetap hingga sampai tanggal 31 Juli 2017 masa waktu kerja, masa kerja selama enam tahun lamanya dan saat mengundurkan dirinya uang jasa pun tidak dibayarkan oleh pihak peeusahaan.

Dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 159 mengenai uang jasa para karyawan namun pihak perusahaan tidak menghiraukannya alasan karna yang bersangkutan telah mengundurkan diri da  tidak menerima uang jasa dari perusahaan tutur imam sebagai personalia pt agro abadi unit dua.
Efori harefa merasa dirugikan oleh peeusahaan sehingga yang bersangkutan melaporkan ke Disnaker Kab kampar.

Setelah menerima laporan dari Efori pihak Disnaker langsung melakukan pemanggilan kepada pt agro abadi unit dua yang diwakili oleh imam sebagai prosonalia. dan melakukan mediasi ke satu namun tak ada hasilnya.

Pada tanggal 11/10/2018 diadakan lagi mediasi kedua namun tetep hasil nihil,karna pihak perusahaan tetap mengatakan karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapat uang jasa.

Tapi bapak mediator dari diDisnaker mengatakan kalau uang jasa harus diberikan kepada yang bersangkutan karna itu adalah Hak dari karyawan sedangkan yang mati aja dapat uang jasa dari perusahaan tutur Herizar
Morlan simanjuntuk SH, MH, sebagai kuasa hukum mempertanyakan surat keaslian pangundran diri Efori kepada perusahaan tapi ternyata surat tersebut tidak sesuai dengan surat yang ditandatangani yang bersangkutan.

Pada saat itu dihadapan mediator Disnaker dan juga kepada wartawan Mediatrans Efori menjelaskan bahwa surat yang ditandatangani dulu bukan seperti ini. Dan efori merasa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pt agro abadi unit dua dan kuasa hukum yang bersangkutan mengatakan masalah ini akan dilaporkannya kepada pihak yang berwajib.tutup morlan simanjuntak SH, MH. (Rls/Yus/G)***
TERKAIT