Sepakati Kerjasama Datun

Pemprov Dan Kejati Riau Sepakati Kerjasama Datun

Pemprov Dan Kejati Riau saat Sepakati Kerjasama Datun ***
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjalin kerjasama hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Di mana, Kejaksaan ini nantinya akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya.

Penandatanganan MoU yang dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syukur, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau ini, digelar di Gedung Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/10/2018).

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Riau mengatakan, bahwa kerjasama ini merupakan sebuah langkah untuk membantu penegakan hukum dalam pelaksanan pembangunan di Riau.
"Dengan begitu kami berharap ada sinergitas antara Pemprov dan Kejati Riau, serta menambah keyakinan dalam enanganan permasalahan hukum dan melindungi kepentingan hukum Pemprov Riau bidang perdata dan tata usaha, dalam melahirkan produk hukum terutama peraturan daerah," kata Wan Thamrin.

Karena itu, Wan Thamrin berharap kedepan kerjasama antara Pemprov dan Kejati Riau terus ditingkatkan, terutama mengenai aset-aset daerah yang diluar jangkauan harus dikembalikan secara hukum.

"Kami juga berharap kepada kepala OPD supaya berhati-hati dalam bekerja. Jangan sampai ketidaktahuan dalam melaksanakan kegiatan bermasalah. Mudah-mudahan usaha kami ini bisa membawa Riau lebih baik ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syukur menegaskan, bahwasanya MoU ini bisa saja menangani soal aset maupun dan gugatan perdata dan tata usaha negara dari pihak ketiga.
"Tapi MoU ini fokus kami terkait aset. Supaya aset pemerintah yang dikuasai pihak lain dapat kembali lagi ke Pemprov Riau," ungkapnya. (Advertorial/ Pemprov)***

TERKAIT