Penetapan UMK Rohil 2019

Pemkab Rohil Tetapkan UMK Rohil 2019 2,7 Juta Perbulan

Pemerintah Kabupaten  Rokan Hilir saat menggelar Rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Senin (5/11/2018)***
ROHIL - Pemerintah Kabupaten  Rokan Hilir menggelar Rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Senin (5/11/2018) kemarin di ruang rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Jalan Komplek Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi.

Rapat Dewan Pengupahan di buka secara resmi oleh Bupati Rohil, H.Suyatno dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H.Surya Arfan dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohil, Muzzakar, para unsur pemerintah, pengusaha, dan Serikat Pekerja Rokan Hilir.

Rapat Dewan Pengupahan tersebut menemui besaran nilai upah minimun Kabupaten (UMK) tahun 2019 yang akan ditetapkan Rp.2,707, 384.96. Penetapan UMK Rokan Hilir tahun 2019 dengan menggunakan Asumsi Nasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sekda Rohil,Drs.Surya Arfan dalam pemaparannya mengatakan, pelaksanaan pembangunan, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku, oleh karena itu pembangunan ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kualitas tenaga kerja, peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

"Keberadaan Dewan Pengupahan adalah merupakan mitra pemerintah, pengusaha dan kerja, kiranya bebar-bebar mampu memberikan saran dan yang baik di bidang pengupahan dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha dan berorientasi kepada terpenuhinya kebutuhan pekerja dan keluarganya secara wajar dan manusiawi yang meliputi sandang,pangan, perumahan, pendidikan,kesehatan,dan jaminan hari tua, " kata Surya Arfan.

Lanjutnya, Aspek-aspek seperti yang disampaikan dalam rapat harus menjadi perhatian oleh semua pihak dalam menetapkan serta menciptakan sistem pengupahan yang benar-benar wajar dan manusiawi bagi para pekerja yang nantinya dapat direalisasikan oleh para pengusaha," pinta Sekda Rohil.

Dikesempatan itu Sekda juga menghimbau kepada para pengusaha untuk dapat mendukung pemerintah mensukseskan pengentasan kemiskinan dan penganguran untuk itu diharapkan kesediaan para pengusaha agar dapat membuka lapangan/lowongan pekerjaan bagi pencari kerja di Kabupaten Rokan Hilir ini sesuai klasifikasi pendidikan dan keahliannya, juga diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerjanya,"harapnya.

Sementara itu, Kadisnaker, Muzzakar menjelaskan, Penghitungan UMK dengan menggunakan Asumsi Nasional PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Dasar penetapan UMK Kabupaten Rohil 2019.
1. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015.
2. Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018.

3.Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2019 sebesar Rp.2.662.02, 63.
4. Inflasi Nasional sebesar 2,88% dan Pertumbuhan Ekonomi (PDB) sebesar 5, 15 % dengan Jumlah 8,03 %," kata Muzzakar.

Ia juga mengharapkan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah hendaknya dapat menjadi perhatian bagi semua pengusaha.

"Penetapan UMK ini hendaknya dapat direalisasikan oleh semua pengusaha swasta yang ada di daerah.Upah yang diterima tenaga kerja haruslah benar-benar wajar dan manusiawi ," pungkasnya. (Spt)***
TERKAIT