Atasi Masalah Limbah

Pemkab Rohil Bentuk UPT Laboratorium Lingkungan

Pemkab Rohil Bentuk UPT  Laboratorium Lingkungan***
EDIATRANSNEWS, ROKAN HILIR - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyediakan alat Laboratorium Lingkungan.

Laboratorium Lingkungan tersebut digunakan untuk Pengujian Kualitas Lingkungan  bila terdapat pencemaran lingkungan di Kabuapten Rokan Hilir. selain itu dengan adanya Laboratorium ini bisa dimanfaatkan untuk pemasukan Pendapatan Daerah.
Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk
Laboratorium Lingkungan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati No.75 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir.

Visi :
Terwujudnya Laboratorium Lingkungan Kabupaten Rokan Hilir sebagai wadah rujukan untuk Pengujian Kualitas Lingkungan yang  Akurat,Berkualitas dan Terpecaya.

Misi:
1.Menerapkan prosedur kerja yang professional dengan syistem manjemen mutu yang sesuai (ISO/IEC170252017)
2. Memberikan pelayanan pengujian kualitas lingkungan secara efektif dan efisien.
3. Melakukan koordinasi dengan instansi vertikal dan semua pihak yang terkait.
4. Meningkatkan kualitas Pengujian dengan dukungan sarana dan prasarana yang mencukupi.

Profil:
Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hilir berdiri berdasarkan Peraturan Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Unit Pelaksana Teknis  Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Kabupaten Rokan Hilir yang bertugas Pelaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang lingkungan hidup khususnya pengelolaan laboratorium lingkungan.

Tujuan:
Adanya Laboratorium Lingkungan Di Rokan Hilir untuk melakukan uji kualitas lingkungan secara objektif sehingga diperoleh data yang akurat yang nantinya dipergunakan dalam pengelolaan lingkungan secara tepat, dan Pengelohan lingkungan secara tepat akan berdampak  pada peningkatan kualitas hidup baik tanaman,hewan maupun manusia secara berkelanjutan.

Sasaran:
UPT Laboratorium Lingkungan, yaitu uji kualitas lingkungan melupiti uji kualitas air ( dan pada yang akan datang akan dikembangkan juga uji kualitas tanah dan udara ) pada sektor pertanian,perikanan, perkebunan,perternakan, sumber mata air, sungai, danau, permukiman, industri, instansi publik yang mengkonsumsi air dengan sumber-sumber pribadi (mengebor) seperti rumah sakit, PDAM ,puskesmas, danlain-lainnya. Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiriFasilitas Laboratorium Lingkungan Rokan Hilir: Gedung laboratorium yang terpisah. Genset, Stavolt, Daya Listrik 10.000-27.000 Kwh. Jumlah ruangan terdiri 8 ruangan yaitu : Ruangan Kepala, Ruang Administrasi,Ruang Staf, Ruang Spektrofotometer, Ruang Timbang,Ruang Mikrobiologi, Ruang Pengijian Minyak Lemak, dan Ruang Penyimpan Sampel.

BUPATI Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno menyambut baik keberadaan Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pasalnya keberadaan laboratorium itu menjadi fasilitas untuk menguji berbagai keperluan terutama menyangkut analisis dampak lingkungan, tingkat pencemaran.

"Saya mengucapkan selamat kepada DLH Rohil yang berhasil mendirikan UPT Laboratorium Lingkungan ini, apalagi keberadaannya masih baru merupakan yang kedua se-Riau setelah di Rokan Hulu,” kata Suyatno, di Bagansiapiapi.

Dirinya yakin kedepan kegiatan yang dilakukan terkait dengan kewenangan laboratorium itu sangat banyak, ini tidak terlepas dari banyaknya kegiatan usaha, pabrik yang perlu dipastikan kelayakannya.

"Adanya laboratorium ini merupakan sesuatu yang bagus, dan harus dapat ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan misalnya pemeriksaan terhadap pabrik yang ada, di cek kembali. Saya instruksikan kepala DLH untuk bisa periksa semua perusahan di Rohil, cek,” pungkasnya. (Advertorial/Pemkab Rohil)***
TERKAIT