Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela

Lima Oknum Polsek Bukit Raya Dikenakan Kode Etik Profesi

Lima Oknum Polsek Bukit Raya Dikenakan Kode Etik Profesi***
PEKANBARU - Lima orang anggota Polri  yang bertugas di jajaran Polresta Pekanbaru  jalani sidang  kode Etik Jum’at   30 November  2018. kelimanya  disidangkan  lantaran berkas perkara penganiayaan LP No .1180//K/III/07-Tangal 13 2007.hilang. dipolsek  Bukit Raya.

Kasi Paminal Polresta Pekanbaru  Iptu Jhon Efri  menuntut kelimanya,1- Bripka Jaka Sukma” 2-Aiptu Rahmaf Saupani”3-Aiptu Usber Sormin”4-Aiptu Alwin Hamidi” 5-Aipda AM Sianturi” kelimanya  terbukti  melangar ketentuan  pasal  (7)  ayat ( 1)  Huruf  ( C)  ,.ayat  ( 1 ) Huruf  ( G )  ayat  ( 1)  uruf. (  A )  sebagaimana diatur  dalam  peraturan Kapolri No 14  tahun 2011.tentang kode Etik Profesi Polri.

Kelimanya dimintai pertangungjawaban Hukum, karena telah melangar ketemtuan pasal, ( 7 ) ayat ( 1  ) hruf  ( C. )  Ayat ( 1 ) Huruf  (  G ) dan pasal 14ayat (1)  huruf. A. yang berbunyi, setiap  anggota Polri wajib menjalankan tugas, secara Profesional,dan prosudural,dan setiap anggota Polri wajib menyelesaikan tugas dengan seksama  penuh rasa tangung  jawab,dalam menjalankan tugas penegakan Hukum , setiap angota Polri dilarang mengabaikan kepentingan pelapor.

Kelimanya terbukti melakukan pelangaran,perbuatan tercela,sesuai dengan  ketentuan  peraturan Kapolri  No 14 tahun 2011.tentang kode Etik Profesi Polri,kelimanya   satu Tim  di unit 3,Rekrim Polsek Bukit Raya  yang  menangani perkara penganiayaan atas nama pelapor Nazirwan LP No /11/K/III/ 2007. Silam.

Namun sampai saat  tidak dapat diselesaikanya dikarenakan berkas perkara tersebut hilang. sehinga nazirwan Korban penganiayaan tidak mendapat keadilan.
Karena terbukti menghilangkan berkas perkara tersebut,  kelimanya di vonis bersalah  melangangar pasal 7 ayat  1 Huruf  G  dan pasal 14  Hruf A sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode Etik Profesi  Polri, dinyatakan  terbukti  melakukan perbuatan tercela, sehinga  kelimanya diwajibkan  meminta maaf dihadapan sidang, kepada Pimpinan Polri dan kepada Korban Nazirwan,  juma'at 07/12/2018.

Usai meminta Maaf  bersama-sama  dihadapan sidang , kemudian kelimanya juga diperintahkan   Pimpinan  sidang  membuat permohonan  maaf  secara tertulis pakai Matre  yang cukup,untuk dikirimkan  ke Pimpinan Polri  dan kepada  pihak yang di rugikan Nazirwan” sidang  kode Etik ini diputuskan  hari Jum’at 30 November 2018.

Sidang ini  di pimpin Kompol Jasman  Kabag  Sumda”  .wakil ketua komisi sidang adalah ,AKP Sudarmi  Astuti” dan didampingi  anggota  Iptu Pandri.
Mendengar putusan tersebut , Nazirwan selaku   pelapor  sangat kecewa, mereka telah menghilangkan berkas    perkara saya, hanya di hukum  minta Maaf, apakah tidak ada keadilan di  Negeri ini ?  ujar Nazirwan penuh tanda tanya, saya mencari keadilan semenjak tahun 2007 silam, namun sampai saat ini belum juga dapat,  lebih  kurang Rp 1 Miliar uang saya habis mengurus perkara  ini  dari tahun 2007 sampai  saat ini,  terang  Nazirwan.

Kapolsek bukit Raya kompol Pribadi SH, saat dikonfirmasi media ini melalaui kanit reskirm Ipda Apikar SH, lewat WA telepon selelur miliknya beliau Mengatakan masalah ini sudah selesai, ujurnya.
(Ys G)**
TERKAIT