Dinilai Pengelolaan Zakat Di Rohil Belum Optimal
Baznas Rohil Minta DPRD Segera Rampungkan Perda Zakat Profesi
Baznas Rohil Minta DPRD Segera Rampungkan Perda Zakat Profesi***
ROKAN HILIR - Pengelolaan zakat profesi oleh Badan Amil Zakit Nasional (Baznas) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dinilai belum optimal karena masih terganjal oleh peraturan daerah (Perda) tentang zakat propesi yang tidak kunjung di sah kan DPRD Rokan Hilir.
Hal itu menyebabkan pengelolaan zakat profesi tidak berjalan sesuai harapan. Pihak Baznas Rokan Hilir mengaku bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah menyampaikan contoh draf perda zakat propesi yang sengaja di minta dari kabupaten/kota yang sudah berhasil menerapkan zakat propesi, salah satunya kabupaten siak.
Demikian ungkap ketua Baznas Rokan Hilir, Ust. Baharudin, Jum'at (25/1/2019) di Bagansiapiapi.
"Kendalanya perda zakat propesi yang belum di sah kan DPRD, oleh karenanya zakat propesi belum dapat di kelola dengan baik sehingga berpengaruh terhadap pengumpulan zakat profesi di Rohil," kata Baharudin.
Pengumpulan zakat profesi di instansi negeri serta swasta, disebut ketua Baznas Rohil memerlukan peran Pemerintah Daerah dengan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rokan Hilir mencatat pengumpulan zakat profesi dari instansi negeri maupun swasta masih jauh dari potensi yang ada di Rokan Hilir.
Dia menambahkan, potensi tersebut dihitung berdasarkan jumlah Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
“Potensi zakat profesi dari Pegawai Negeri dan Swasta, di Rohil itu sangatlah besar seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Riau Kepri, Bank Syariah, Bank Rohil, Perusahaan Terbatas (PT) dan Pabrik-Pabrik. Bila ini semua benar-banar di kelola potensinya bisa mencapai puluhan Miliar, dihitung dari Belanja Pegawai APBD Kabupaten Rokan Hilir, dikali 2.5 persen,” jelasnya.
Belum optimalnya pengelolaan zakat profesi, disebut Baharudin, lantaran belum ada peraturan yang mengikat. Perda, lanjutnya, perlu dibuat sebagai penguat landasan hukum Undang-undang Nomor 23/2011 Tentang Pengelolaan zakat. Khusus pihak swasta mereka baru mau berzakat itu setelah adanya perda zakat propesi," Sebutnya.
"Kita harapkan kepada pihak DPRD dapat dengan segera mengesahkan perda zakat propesi, agar semua program Baznas untuk membantu kaum dhuafa dapat berjalan lancar dan sukses," harapnya.
Lebih lanjut, Baharudin menjelaskan, zakat prfoesi sangat membantu masyarakat kaum dhuafa yang ada di Rokan Hilir. Dia mencontohkan, zakat propesi bisa membantu perbaikan rumah, memberikan bantuan modal usaha, bantuan biaya pengobatan, bantuan beasiswa bagi anak tak mampu,dan kegiatan sosial lainnya.
“Dengan keterbatasan yang ada baznas tetap terus bersemangat melaksanakan program membantu para kaum dhufa," pungkasnya. (Spt)***
Hal itu menyebabkan pengelolaan zakat profesi tidak berjalan sesuai harapan. Pihak Baznas Rokan Hilir mengaku bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah menyampaikan contoh draf perda zakat propesi yang sengaja di minta dari kabupaten/kota yang sudah berhasil menerapkan zakat propesi, salah satunya kabupaten siak.
Demikian ungkap ketua Baznas Rokan Hilir, Ust. Baharudin, Jum'at (25/1/2019) di Bagansiapiapi.
"Kendalanya perda zakat propesi yang belum di sah kan DPRD, oleh karenanya zakat propesi belum dapat di kelola dengan baik sehingga berpengaruh terhadap pengumpulan zakat profesi di Rohil," kata Baharudin.
Pengumpulan zakat profesi di instansi negeri serta swasta, disebut ketua Baznas Rohil memerlukan peran Pemerintah Daerah dengan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rokan Hilir mencatat pengumpulan zakat profesi dari instansi negeri maupun swasta masih jauh dari potensi yang ada di Rokan Hilir.
Dia menambahkan, potensi tersebut dihitung berdasarkan jumlah Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
“Potensi zakat profesi dari Pegawai Negeri dan Swasta, di Rohil itu sangatlah besar seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Riau Kepri, Bank Syariah, Bank Rohil, Perusahaan Terbatas (PT) dan Pabrik-Pabrik. Bila ini semua benar-banar di kelola potensinya bisa mencapai puluhan Miliar, dihitung dari Belanja Pegawai APBD Kabupaten Rokan Hilir, dikali 2.5 persen,” jelasnya.
Belum optimalnya pengelolaan zakat profesi, disebut Baharudin, lantaran belum ada peraturan yang mengikat. Perda, lanjutnya, perlu dibuat sebagai penguat landasan hukum Undang-undang Nomor 23/2011 Tentang Pengelolaan zakat. Khusus pihak swasta mereka baru mau berzakat itu setelah adanya perda zakat propesi," Sebutnya.
"Kita harapkan kepada pihak DPRD dapat dengan segera mengesahkan perda zakat propesi, agar semua program Baznas untuk membantu kaum dhuafa dapat berjalan lancar dan sukses," harapnya.
Lebih lanjut, Baharudin menjelaskan, zakat prfoesi sangat membantu masyarakat kaum dhuafa yang ada di Rokan Hilir. Dia mencontohkan, zakat propesi bisa membantu perbaikan rumah, memberikan bantuan modal usaha, bantuan biaya pengobatan, bantuan beasiswa bagi anak tak mampu,dan kegiatan sosial lainnya.
“Dengan keterbatasan yang ada baznas tetap terus bersemangat melaksanakan program membantu para kaum dhufa," pungkasnya. (Spt)***
TERKAIT
Tulis Komentar