Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

PT Naga Mas Diduga Langgar UU No 32 Tahun 2009

Sampel Air Limbah PT Naga Mas yang di ambil dari anak sungai***
ROHUL - Perusahaan PT NAGA MAS yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) yang berada di Dusun l Kuala mahato kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan hulu. Disinyalir keberadaan pabrik ini telah melanggar Undang undang No 32 Tahun 2009 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini diduga adanya temuan pencemaran lingkungan hidup, yakni adanya pembuangan Limbah yang berasal dari pabrik kelapa sawit milik PT NAGA MAS.

Sumber media ini yang berhasil dikonfirmasi kepada kepala Desa Mahato Firiadi pada sabtu 9-3-19 "mengatakan, bahwa pencemaran aliran anak sungai di daerah itu, diduga berasal dari  perusahaan PKS PT Naga Mas yakni limpahan dari limbah PKS Tersebut.

Dalam pembuangan limbah itu ,sering terjadi dan menuai tudingan terhadap Menegement perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut, papar Fariadi kepada awak media yang turun kelokasi tersebut.

Firiadi Kepala Desa Mahato, mangatakan, jika disepanjang aliran anak sungai sitalas yang melintas hingga kealiran sungai batang kumu, semuanya masuk di wilayah  kecatan Tambusai utara, dan limbah dari pabrik itu yang terdapat dialiran anak sungai diduga berasal dari pembuangan sisa hasil pengolahan hasil minyak kelapa sawit.

Lanjut sumber, dengan air keruh dari aliran sungai teesebut, di identifikasi berlumpur dan warna hitam kental dan berupa lendir dengan bau tidak sedap/tidak layak dicium, dan disepanjang aliran anak sungai juga kepemukiman masyrakat, sangat lah mengganggu kesehatan disebabkan baunya limbah dari pabrik tersebut.ujat sang kades Mahato.

Tambah Firiadi lagi bahwa temuan ini dapat dijadikan pintu masuk dalam nengungkap pencemaran limbah yang ada dialiran anak sungai itu dan kerap terjadi, di ketika turun hujan diwilayah itu.

Hal ini dikuatkan dengan pengaduan beberapa masyarakat desa itu yang enggan disebut namanya, bahwa disungai  itu kerap terjadi ikan bermatian dan masyarakat yang tinggal di daerah itu sangat resah dengan adanya
Limbah pabrik itu.

Tambah Warga disekitar wilayah itu memaparkan bahwa PKS PT NAGA MAS  dimahato ini diduga  berpotensi melanggar UU No 32 Tahun 2009, Setiap orang dilarang melakukan Dumping /membuang limbah atau bahan kimia  kedalam lingkungan hidup tanpa Ijin. Di pasal 69 ayat 1huruf ( f ) dengan konsekwensinya terhadap yang melanggar peraturan tersebut , dapat di penjara paling lama 3 Tahun dan Denda paling banyak Rp 3.000.000.000.-(Tiga miliar ) dengan ini masyarakat mengharapkan pihak pemerintah/instansi berwenang, agar dapat mengusut tuntas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT NAGA MAS tanpa pandang bulu sebab setiap warga sama dimata Hukum( Gs)***
TERKAIT