Berdasarkan Laporan Korban

Polsek Bukit Raya Amankan Dua Pelaku Curanmor

Polsek Bukit Raya Amankan Dua Pelaku Curanmor***
PEKANBARU, (MTN) - Berdasarkan laporan dari Korban bernama Andi putra, 25 tahun alamat jalan  Pasir putih perumahan pandau permai blok D3 desa pandau jaya kec. Siak hulu Kab Kampar,  Telah melaporkan Pelaku tindak pidana curanmor dengan Bukti LP /1010/VII/2019 tgl 11 Juli kepolsek Bukit Raya.

Berdasarkan laporan tersebut polsek bukit Raya melakukan lidik, pengembangan kasus dan hasil mendapat informasi tentang identitas Pelaku.
Gunawan, 27 Tahun Alamat,jalan Teropong Kel. Sidomulyo barat kec. Tampan Pku. /jalan Gunung suge Gg bumi aji no 23 desa aji anak tuha kab Lampung.

Kejadian ini terjadi Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 02.00 Wib. Korban membeli martabak di jalan Soekarno Hatta kec. Marpoyan damai Pekanbaru. Lalu datang dua pelaku dengan membawa samurai melihat hal itu korban lansung mundur  dan pelaku "mengatakan" Kesini Sepeda motormu saya bawa jangan macam" kamu" karna korban merasa ketakutan lansung menyerahkan sepeda motornya lalu lansung di bawa pelaku tanpa ada perlawanan, atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
  
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar. Sh. Mh,  menerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aspikar SH melakukan  penangkapan pelaku. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP dan Tim mendapat informasi bahwa pelaku adalah kelompok pemain begal yang alamatnya selalu berpindah-pindah"  dan Tim lansung mendalami informasi tersebut dan tim mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa pelaku sekarang tinggal di jalan Teropong ujung Kubang Kampar dan Tim lansung turun yg di pimpin oleh Kanit Reskrim  Iptu Aspikar SH, dan ternyata benar di dalam rumah yang di curigai pelaku bersama Barang bukti Sepeda motor ada di rumah dan pada waktu pengerebekan polisi mengamankan pelaku serta satu Unit Sepeda Motor, merk Honda Beat Warna Biru dengan Nomor polisi BM 4144  AAN. dan satu buah Pedang Samurai.

Pada saat penangkapan pelaku  tidak bisa berkutip karna pelaku sedang mempereteli sepeda motor yang sudah dirampas dengan cara membuka plat nomor dan tanda pada motor hasil rampasannya agar sipemilik sepeda motor tidak mengenal, kemudian pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan ke Polsek Bukit Raya utuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar Sh,Mh    ketika dikonfirmasi oleh media melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar Sh,membenarkan bahwa pelaku serta barang bukti sudah diamankan dan dipolsek Bukit Raya dan dikenakan pasal 365 Kuhp dengan Ancaman 7 (tujuh) tahun penjara..tutupnya. (Rls/Yg)***
TERKAIT