Konfrensi Pers Pengungkapan dan Penangkapan

Polres Pekan Baru Berhasil Mengungkap Pelaku 14 TKP Curat Super Market

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku 14 TKP Curat Super Market, diloby Polresta Pekanbaru Senin 29 Juli 2019***
PEKANBARU, (MTN) - Kapolresta Pekanbaru Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku 14 TKP Curat Super Market, diloby Polresta Pekanbaru Senin 29 Juli 2019.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH,  pimpin langsung Konfrensi Pers Pengungkapan dan Penangkapan Curat Supermarket didampingi Kabag Ops Kompol Angga H SIK, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa, Kasat Reskrim Akp Awaluddin SIK, Kapolsek Tampan AKP Juper Toruan SIK dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.

Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira 06.30 wib, pelapor Rian Syahputra kelahiran tahun 1995 tinggal di Jalan Nenas Kel. Jadirejo kec. Sukajadi Pekanbaru berada ditempat kos, kemudian Rian mendapat telepon dari Santi yang mengatakan pintu Toko Indomaret Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 189 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru sudah terbuka.

Mendapat telp dr rekan kerjanya Santi, Rian langsung menuju ke toko Indomaret tempat mereka bekerja dan melihat barang-barang sudah berserakan dilantai Toko.

Rian kemudian memeriksa barang2 didalam toko ternyata stok Rokok sudah banyak yang hilang dan diperkirakan Kerugian Materi sebesar Rp. 20.900.000, atasa kejadian tersebut kemudian korban Rian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.

Atas laporan tersebut Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 03.00 wib Tim Opsnal Reskrim Sukajadi langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan Sekira pukul 03.30 wib didapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Hotel Amaris Jalan KH. Wahid Hasyim.

Selanjutnya Panit II Reskrim Sukajadi Aipda Ricky Yakob melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abrul Halim, SE dan Sejanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sukajadi melaporkan kepada Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si.

Bertolak dari informasi masyarakat tersebut Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si memerintahkan Tim Opsnal Sukajadi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan Pelaku di Hotel Amaris Jalan KH. Wahid Hasyim tersebut.

Saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi hendak melakukan penggrebekan di Hotel Amaris, kemudian Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Koko SH yang juga mendapatkan informasi yang sama terhadap TO pelaku Curat ini bergabung dengan Tim Opsnal Reksirm Polsek Sukajadi untuk melakukan penggrebekan pelaku secara bersama-sama.

Tim Opsnal Reskrim Sukajadi dan Tim Opsnal Reskrim Tampan melakukan penangkapan sdr. Adek di Lobi Hotel Amaris. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi dan Tim Opsnal Tampan melakukan penggrebekan dan penangkapan sdra. Zulven Als Ipen dan Yul Syqhrizal Als Godok di Kamar 101 Hotel Amaris.

Pada saat melakukan penggrebekan Yus Syahrizal dan Zulven di dalam kamar 101 Hotel amaris , Zulven melakukan perlawanan dengan mencoba mengambil Senjata Air Softgun nya dibawah bantal, atas kesigapan personil yang melakukan penggrebekan langsung melakukan tindakan yang terukur terhadap pelaku Zulven.

Pada saat penggrebekan ketiga pelaku di hotel tersebut ditemukan 2 pucuk Airsoftgun, 1 buah Helm, 1 unit sepeda motor merek Scoopy warna biru, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam pink, 1 buah tas berisi 1 buah kunci T tangkai warna hijau, 1 buah Tang, 1 buah kunci Pas.

Tim Opsnal Reskrim Sukajadi dan Tim Opsnal Reskrim Tampan melakukan pengembangan ke rumah Zulven ditemukan 1 buah Gunting Besi, 1 buah Topi warna cokelat dan 1 buah celana jeans warna dongker. Selanjutnya Ketiga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Sukajadi.

Kemudian Pelaku atas nama Adek beserta barang bukti 1 pucuk Air soft gun, 1 unit Sepeda motor merk Beat warna Pink hitam, baju dan celana jeans dibawa oleh Tim Opsnal Polsek Tampan ke Polsek Tampan, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi di Polsek Tampan.

Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku adalah Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Adapun tkp Curat tersebut diantaranya Indomaret jln KH.Ahmad dahlan wilkum sukajadi, Indomaret jln melati samping ibnu sina wilkum sukajadi, Indomaret jln bukit barisan wilkum tenayan raya, Alfamart jln satria wilkum tenayan raya, Alfamart jln harapan raya dpn jln pesantren wilkum tenayan raya. Indomaret jln kesehatan wilkum senapelan, Indomaret jln S M Amin wilkum Polsek tampan dan satu kasus berada diluar wilayah hukum Polresta Pekanbaru yaitu Alfamart jln raya pekanbaru minas wilkum Polres Siak.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam wawancaranya bersama awak media menyebutkan bahwa Pengungkapan kasus Curat ini merupakan kasus yg cukup menarik di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.

Pengungkapan Kasus ini adalah hasil penyelidikan yg cukup panjang anatara Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dengan Polsek Sukajadi dan Polsek Tampan setelah beberapa kali kejadian pembongkaran super market yaitu 14 TKP Curat super market khususnya Indomaret dan Alfamart, sebut Kapolresta.

Modus Operandi nya adalah dengan memotong / merusak Kunci dan Rantai untuk membuka pintu toko dan selain itu juga dengan mengancam karyawan dengan Air Shofgun dalam melaksanakan aksinya, tambah Kapolresta.

Keberhasilan ini juga adalah partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terhadap pelaku tindak pidana yang kita lakukan penyelidikan dan pengungkapan, tutup Kapolresta.(Hms/Pku/Yg)***
TERKAIT