Kasus Pungli Prona

Kejaksaan Negeri Kampar Tahan Nurul Hidayah SE, Sekdes Gunung Sari

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Ramanto Sayekti, SH.MH (Bsp)***
KAMPAR, (MTN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penahanan terhadap Nurul Hidayah, SE Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, tersangka Pungli (Pungutan Liar) Prona tahun anggaran 2016, Kamis (15/8/2019).

Kejari Kampar Suhendri, SH,MH yang baru saja dilantik satu minggu yang lalu, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amri Ramanto Sayekti,SH.MH yang didampingi Kasi Intel Agung Setyadi,SH.MH membenarkan perihal tersebut, Ia menyampaikan bahwa Kejari Kampar telah melakukan penahanan terhadap tersangka kegiatan Prona Nurul Hidayah.

“Benar pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebelumnya kita melakukan pemanggilan untuk tahap dua terhadap tersangka dan dia datang dengan kooporatif lalu kita lakukan pemeriksaan lebih kurang satu jam kemudian langsung kita tahan di Lapas kelas II B Bangkinang,” jelas Amri saat ditemui media diruang kerjanya

Ditambahkan Amri, kasus ini bermula dari kegiatan pembuatan Prona yang sebenarnya tidak dipungut biaya, namun dalam hal ini tersangka memungut biaya dari beberapa orang warga untuk penerbitan sertifikat Prona tersebut, imbuhnya.

Pungli yang dilakukan tersangka berkisar antara satu juta limaratus sampai dua juta Rupiah, atas perbuatannya tersangka dijerat undang – undang Korupsi Pasal 12 dan 11 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Kasi Pidsus menuturkan, akan melihat perkembangan penyelidikan selanjutnya. (Bsp/Mtn)***
TERKAIT