Terdakwa Iming-iming Keuntungan Proyek 60 Persen

PS Terdakwa Kasus Penggelapan Disidang Di PN Pekanbaru

PS (Baju Putih) Terdakwa Kasus Penggelapan Saat Disidang Di PN Pekanbaru***
EKANBARU, (MTN) - Kasus penggelapan dengan agenda, mendengarkan keterangan pelapor, Sokhiatulo Laia, Selasa (03/09/19), sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya, PH terdakwa Parlindungan Sahputra (PS), Sarmon Silitonga SH dinilai tidak mengindahkan etika persidangan. Alhasil, Hakim PN Pekanbaru Basman SH meluapkan kemarahannya dengan memukul meja dua kali.

Awalnya, sidang yang diketuai Hakim PN Pekanbaru Iwan Irawan SH ini berlangsung biasa saja. Diawali dengan pengambilan sumpah pelapor terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan Majelis Hakim atas kronologis penggelapan hingga bergulir di pengadilan.

Didepan Majelis Hakim yang dihadiri puluhan pengunjung tersebut, pelapor menceritakan berawal ketika terdakwa PS menawarkan proyek pekerjaan tanah timbun senilai Rp 6 miliar di Pelintung Dumai tahun 2017 silam dengan iming-iming keuntungan proyek 60 persen buat pelapor dan 40 persen untuk terdakwa.

Namun dalam perkembangannya proyek tersebut tidak ada sehingga pelapor meminta terdakwa mengembalikan uang modal proyek Rp 400 juta yang ia serahkan pada 8 Januari 2018. Akan tetapi hingga November 2018 terdakwa tak kunjung mengembalikan.

Dinilai tak koperatif, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Dalam perkembangannya, penyidik Polda Riau melakukan seràngkaian pemeriksaan terhadap Sokhiatulo Laia (saksi), Yoserizal (saksi), Budi Barnabas (saksi), dan PS (terlapor).

Menjawab Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan siapa saja yang hadir saat uang tersebut diserahkan, pelapor pun menjawab ada 6 orang. Hanya saja diantara 6 orang tersebut ada yang tak ia kenal.

Usai mendengar keterangan pelapor oleh Majelis Hakim dan Jaksa penuntut Wilsariani SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa PS, Sarmon Silitonga SH dipersilahkan bertanya kepada pelapor, dengan mengingatkan agar PH tidak menanyakan lagi apa yang sudah ditanyakan hakim dan Jaksa.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, PH terdakwa yang berupaya membela kepentingan kliennya itu tampak pede penuh semangat. Hal ini terbukti ketika Sarmon memulai pertanyaan kepada pelapor, suaranya cukup menggelegar seisi ruangan sidang.

Namun, entah karena lupa dengan apa yang sudah diingatkan Hakim sebelumnya dan melontarkan panggilan kamu terhadap pelapor, anggota Majelis Hakim Basman menghardik PH Sarmon.

Sambil memukul meja, Basman mengingatkan Sarmon agar mematuhi aturan persidangan. Pengunjung pun tampak tegang akibat akibat kesalahan yang dibuat PH tersebut.

Sadar atas kekeliruannya, PH Sarmon meminta maaf kepada Majelis Hakim. Ia pun kembali melancarkan berbagai pertanyaan kepada pelapor.

Namun, entah karena terlalu bersemangat, Sarmon kembali membuat kesalahan dengan panggilan kamu terhadap pelapor dan menanyakan kembali apa yang sudah ditanyakan Hakim dan Jaksa.

Alhasil, Hakim Basman kembali menghardik PH Sarmon sambil memukul meja. Basman mengingatkan Sarmon, agar mematuhi etika persidangan.

Usai mendengar keterangan, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan mengatakan, sidang kasus penggelapan ini akan dilanjutkan pekan depan. (Fin/Mtn)***
TERKAIT