Gubri Konferensi Pers

Syamsuar: Menetapkan Riau Kondisi Darurat Pencemaran Udara

Gubri Konferensi Pers, Syamsuar: Riau Menetapkan Kondisi Darurat Pencemaran Udara***
PEKANBARU, (MTN) -  Melihat Kondisi Udara karena akibat asap, Gubernur Riau, H Syamsuar MSi akhirnya menetapkan Riau kondisi darurat pencemaran udara. Penetapan ini karena semakin tebalnya kabut asap, khususnya Pekanbaru dan Riau pada umumnya.

''Mulai hari ini, melihat kondisi Riau darurat pencemaran udara karena akibat asap. Penetapan darurat pencemaran udara ini hingga tanggal 30 September. Jika kondisi udara masih tercemar, maka tidak tertutup kemungkinan diperpanjang libur,'' kata Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Senin (23/9/2019).

Keputusan ini dilakukan setelah Gubernur mendengar penjelasan pihak KLHK Provinsi Riau, bahwa kondisi udara di Riau, khususnya di Pekanbaru sudah sangat berbahaya.

''Kalau memang sudah berbahaya, maka kita tetapkan status pencemaran udara,'' kata Gubernur, yang dalam hal ini dalam confrensi pers didampingi Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, di Posko Karhutla Provinsi Riau, di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten dan kota se riau.

Dalam kesempatan ini Gubri Syamsuar mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Ia juga berharap, masyarakat dapat mengevakuasi anak-anak ke posko pelayanan kesehatan yang telah disediakan dan bila ada yang sakit akibat asap agar segera di bawa kerumah sakit terdekat, ucap Gubri.(Adv/Hms Pemprov)***


TERKAIT