Maraknya Pungutan di sekolah, Oknum Wali Murid Keberatan

SD Negeri 001 Gunung Sahilan Diduga Lakukan Pungutan Tidak Wajar Kepada Murid

Kepala Sekolah SDN 001 Gunung Sahilan dan Bon Pembayaran LKS***
PEKANBARU, (MTN) - Temuan dari Tim Investigasi kami tentang “Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik di SD Negeri 001 Gunung Sahilan dengan Kasek Zurdardaini” pada awal Tahun Ajaran 2019, maka kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pengungkap Kasus Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (DPP-LPK3-RI) sesuai fungsinya mengajukan klarifikasi sebagai berikut :
 
Berdasarkan Informasi/laporan dari masyarakat/orang tua peserta didik yang namanya tidak mau disebut dalam pemberitaan ini datang ke kantor sekretariat DPP–LPK3–RI, Yang di Terima langsung oleh Ketua umum DPP LPK3-RI (Yobedi Hulu) di Pekanbaru. Dengan adanya laporan dari wali murid kepada DPP LSM LPK3-RI, DPP LSM LPK3-RI telah menyurati pihak sekolah untuk mendapat jawaban melalui kepala sekolah dengan Nomor Surat: 032/SK/DPP-LPK3-RI/X/2019, tertanggal 24 Oktober 2019, namun sangat di sayangkan hingga turunnya berita ini, masih belum mendapat jawaban atau tanggapan dari pihak sekolah, ungkap Yobe kepada media ini.
 
Sumber menuturkan bahwa adanya penjualan buku LKS di SD Negeri 001 Gunung Sahilan dengan harga yang bervariasi antara Rp 80.000 – 95.000 untuk 4 dan 6 buah buku LKS. Pada Tahun Ajaran Baru 2019 SD Negeri 001 Gunung Sahilan yang diduga telah bertindak sebagai distributor/penjual/penyedia seragam sekolah peserta didik kepada siswa kelas I.
 
Selanjutnya pihak SD Negeri 001 Gunung Sahilan melalui rapat komite melakukan pungutan sebesaar Rp 35.000 untuk pembelian topi, dasi dan badge nama.
 
Dalam hal tersebut kuat dugaan kami bahwa Satuan Pendidikan dasar (SD Negeri 001 Gunung Sahilan)  telah melakukan pelanggaran peraturan dan Undang-Undang, antara lain.
 
Seperti yang tertuang dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, pasal 11 “sekolah dilarang bertindak menjadi distibutor atau pengecer buku kepada peserta didik”.

Dan UU. NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 17 Thn 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
 
Yang mana Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah berbunyi “komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan seragan pakaian serakam sekolah”.
 
Juga pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Larangan Sekolah Menjual Pakaian Seragam, pasal 181 dan 198 berbunyi “pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan baik secara perseoranga atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian ataupun bahan peraga sekolah”. juag Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Atas temuan dari laporan masyarakat/orang tua peserta didik diatas dan melihat bunyi peraturan dan perundang-undangan pada point 2 diatas, maka kami sebagai kontrol sosial yakni Lembaga Swadaya Masyarakat - DPP LPK3-RI mengajukan klarifikasi apakah penyelenggara Satuan Pendidikan Dasar SD Negeri 001 Gunung Sahilan sengajau melukan pelanggaran atau karena ada pihak lain yeng sengaja bekerjasama dengan pihak sekolah, tutur Yobe.

Dalam hal tersebut di atas, agar ada perimbangan dalam penyampai informasi ke publik,  media ini yang mencoba menghubungin Kepala sekolah SDN 001 Gunung sahilan via Tlp dan WA dengan No. 085265851xxx, namun sangat disayangkan jawaban dari kepala sekolah, "Mangatakan" nanti ada yang menjawab sebentar lagi saya kasih No Hpnya, Hingga turunya berita ini belum mendapatkan jawaban dari yang di janjikan kepala sekolah SDN 001 Gunung Sahilan. (Red)*** Bersambung
TERKAIT