Dishub UPTD Kampar Diduga Mencari Keuntungan Pribadi

Masyarakat Mengeluh Akibat Fasilitas Dinas Perhubungan Kampar Tidak Difungsikan

Kepala UPTD dan Beberapa alat yang sengaja tidak di fungsikan***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Sistim teknis Pengujian Kendaraan bermotor Layaknya digunakan sebagai pengangkutan Penumpang Umum, buah segar kelapa sawit dan pengakutan barang lainnya Kabupaten Kampar wilayah I Kota Bangkinang Kampar-Riau. Adanya beberapa kejanggalan dalam kegiatan teknis pelaksanaan (KIR) Tes Uji Kendaraan Bermotor Layak Pakai Diwilayah I Kota Bangkinang.

Informasi yang layak di percaya media ini dari beberapa pihak di lokasi bahwa pelaksanaan kegiatan tes uji Kendaraan Bermotor Kabupaten Kampar-Riau wilayah I Kota Bangkinang, diduga tidak maksimal terlaksana sebagaimana layaknya uji tes Kendaraan yang sudah diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diatur juga di dalam Peraturan Menteri Perhubungan NO. 133/2015 Tentang Pengujian Berkala Bermotor.

Pantauan madia ini  juga yang terlihat dilapangan seperti yang terlihat pada foto di tempat uji kendaraan bermotor dimana alat-alat pengujian kendaraan tidak berfungsi secara  otomatis dan maksimal khususnya timbangangan kendaraan. Bahwa pengujian mesin kendaraan dalam hal ini pengujian mesin kendaraan di duga tidak memenuhi standar.
 
Sumber media ini juga, salah seorang yang kami wawancarai yang namanya tidak mau disebut dalam pemberitaan ini, yang mengurus perpanjangan KIR (KEUR) mengatakan bahwa gampang untuk mengurusnya tinggal menyerahkan STNK dan KTP lalu besok di jemput dan bisa juga selesai dalam hitungan jam saja asal ada penambahan biaya.
 
Juga masalah uji KIR dasarnya yang tergolong  relatif murah, senilai Rp65.000 hingga Rp75.000 ribu saja per enam 6 (bulan) namun pihak pembayar/perpajangan KIR mencapai Rp350.000 Ribu Rupiah, ungkap sumber.
 
Dalam persoalan tersebut diatas kami menduga kegiatan uji kendaraan bermotor layak beroperasi wilayah I Kota Bangkinang dan seluruh Kabupaten Kampar tidak sesuai standar sesuai peraturan UU dan Peraturan Menteri Perhubungan. Dan Pengujian Kendaraan bermotor Layaknya digunakan sebagai pengangkutan Penumpang Manusia, buah segar kelapa sawit dan pengakutan barang lainnya Kabupaten Kampar telah melanggar peraturan menteri perhubungan NO. 133/2015 Tentang Pengujian Berkala Bermotor.
 
Dengan adanya beberapa temuan kami tersebut di atas, sebelum kami menyampaikan dan menyebarluaskan ke publik melalui pemberitaan kami hingga ada perimbangan berita, yang sudah berupaya mengofirmaaika kepada Kepala UPTD Arben (red) melalui WA pribadinya dengan No 081371931xxx, walau terlihat terbaca oleh sang Kepala UPTD, namun hingga turunnya berita ini masih belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Red)*** Bersambung
TERKAIT