5 Calon Kades Perdesa

Terkait Akan Dilaksanakannya Pilkades Serentak Pada Bulan Juni 2020

Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Utara.  Ir.Hi.Wahab, MM***
LAMPUNG UTARA, (Mediatransnews) - Untuk Sementara ada Sebanyak 28 Desa dari 14 Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) pada Juni tahun 2020.

“Menurut Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Utara.  Ir.Hi.Wahab, MM Ketika dikonfirmasi Rabu 29-01-2020 Diruang Kerjanya "mengatakan" saat ini pihaknya telah mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait akan dilaksanakannya Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2020 mendatang.

Ini pun kita masih menunggu jawaban dari Plt. Bupati Lampung Utara, karena Kegiatan Itu butuh Dana, dan kita mulai seleksi Tentang Berkas Para Calon Kades Sekitar Bulan April 2020.

Dalam kurun waktu mulai seleksi hingga digelarnya Pilkades kurang Lebih 3 Bulan, lanjutnya secara Sistem nasional kita tetap Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta  Perubahan dalam Permendagri No. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES.

Soal Yang Daftar Untuk Bakal Calon Silahkan Berapa Tidak Dibatasi Namun Kelak kita lakukan Seleksi Pemberkasan nanti akan dipastikan siapa yang layak mengikuti Pilkades Minimal hanya 5 Calon Kades/Desa. Soal dana Anggaran Pilkades setiap Desanya Tergantung Mata Pilih, jika ada Sekitar 2000 Mata Pilih, maka Dananya Sekitar 30 Juta, dan diatas 3000 Mata Pilih sekitar 50 Juta” Pungkasnya”.

"Tahapan pilkades serentak akan dilaksanakan di bulan April, sedangkan pelaksanaannya diusulkan pada bula Juni 2020. Perbupnya sudah kami usulkan hanya saja tinggal menunggu persetujuan dari Bupati," kata Habibi, di kantornya, Selasa (21/1/2020).

Dari 28 desa yang akan mengikuti pilkades serentak di tahun 2020, saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) hal ini dikarenakan masa jabatan kadesnya telah berkahir. Namun satu diantara 28 desa yakni desa Way Melan kepala desanya mengundurkan diri.

Lebih dijelaskannya, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2020 ini peraturan bupati yang diajukan terdapat perbedaan.

Dimana perbedaan tersebut diantaranya, untuk pasal domisil dan hubungan kekerabatan sampai taraf ketiga dihilangkan. "Artinya keluarga bisa mencalonkan diri, kemudian untuk domisili tidak menjadi persyaratan dengan kata lain siapapun warga negara Indonesia berhak mencalonkan dirinya sebagai calon Kepala Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini. Selain itu juga terdapat dana bantuan yang dibebankan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) yang dialokasikan untuk membiayai, sarana dan prasarana, operasional, honor kepanitiaan, biaya keamanan, dan biaya pendataan mata pilih. " Pungkasnya.”(Rasyid)***
TERKAIT