Terkai Pemecatan 3 Kadus Oleh Sang Kades

Kepala Desa Pangkalan Baru Diduga Mengeluarkan SK Tanpa Prosedur

Yusry Erwin, Kepala Desa (Kades) Pangkalan Baru, Siak Hulu-Kampar***
SIAK HULU, (Mediatransnews) - Terkait SK Pemberhentian 3 (tiga) Kepala Dusun (kadus) melalui SK kepala desa (Kades) Pangkalan Baru Yusry Erwin, yang diduga tidak beralasan jelas. Karena SK tersebut tidak di ketahui oleh Fajri Camat Siak Hulu.

Hal tersebut disampaikan Camat  Siak Hulu Fajri Hasbi kepada awak media Via telepon genggam miliknya, saat di hubungin, jum'at sekitar pukul 08,30 Wib (6/3/2020).

Media ini saat mengkonfirmasi Kepala Desa punya hak, Sedangkan Bupati saja bisa diberehentikan apa lagi kadus karna perbuatan mereka Sudah A 1 Sudah termasuk asusilah ucapanya Namun tak jelas asusila yang bagaimana. dalam memberhentikan aparatur Desa sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang Desa ( UU Desa ) Peraturan Pemerintahan No.43 tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa ( PP Desa ) sebagai mana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan Peraturan Mentri Dalam Negri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Surat Keputusan untuk memberhentikan Kepala Dusun, II, III dan IV Desa Pangkalan Baru Kec Siak Hulu Kab Kampar, yang sudah disebarkan kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin kepada masing- masing Kepala Dusun (Kadus) tersebut.

Camat Siak Hulu Fajri Hasbi yang Konfirmasi dengan Kadis BPMPD Kab Kampar Febri melalui Camat Siak Hulu meminta agar SK tentang Pemberhentian Kepala Dusun Desa   tersebut di batalkan, Jelas Fajri.

Menurutnya, SK yang diterbitkan Yusry Kepala Desa Pangkalan Baru, sama sekali tidak diketahui camat Siak Hulu Kab Kampar, sehingga rekomendasi dari Kecamatan pun tidak ada dikeluarkan, sebelum SK Pemberhentian ke tiga Kepala Dusun  II Azit Puzirat, Kadus III A.Rahman, dan Kadus IV Sarkani, yang sudah diberikan Kepala Desa kepada masing masing Kadus, saya minta agar di klarifikasi ulang dan di Aktifkan lagi kadus-kadus yang bersangkutan” Pinta Camat.

Di dalam SK Pemberhentian tiga kepala Dusun tersebut tidak ada penjelasan alasan unsur kinerja masing-masing Kadus yang fatal dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Dusun sesuai aturan Pemerintahan yang telah ada ketentuannya, apa lagi saat ada pertemuan dengan Bupati Kampar Catur Sugeng, ada tiga hal yang perlu kita pahami,” Ukasan Camat Siak Hulu Fajri.

Lanjut Camat Siak Hulu Fajri hasbi menyangkut keterangan tentang beredarnya SK Pemberhentian 3 Kepala Dusun Desa Pangkalan Baru tersebut, mengatakan, pada hari Senin 02/03/2020 saya sudah memanggil Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin yang baru terpilih dan Dilantik Beberapa bulan silam.

Saya berharap agar kepala Desa Pangkalan Baru mengaktifkan kembali kepala Dusun II, III dan IV tersebut, meskipun ada alasan bla, bla, dari masyarakat menurut Yusry (kades), selagi tidak menyalahi aturan yang ada dalam peraturan pemerintahan Desa kenapa harus diberhentikan, Ucap camat Siak Hulu Fajri hasbi marilah kita saling bahu membahu agar terlaksananya kinerja yang bersinergis dalam membangun Desa,” Harapnyanya.

Jika seandainya ada kesalahan kepala Dusun tersebut yang tidak menjalin kinerja Pemerintahan sesuai aturan yang ada, itu pun harus diberi Surat Peringatan Pertama (SP,1) SP,2, Sesuai peraturan yang mengacu kepada UU Pemerintahan Desa, karena kita orang pemerintahan tentu kita perhatikan pada aturan pemerintahan yang ada, tanpa ada unsur-unsur lain.

Kepada Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry ketika dikonfirmasi melalui telpon saluler miliknya mengatakan kenapa heboh berita ini , pemecatan kadus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat karena beberapa masyarakat tidak suka atas kinerja mereka, lanjut Namun saat wartawan ini minta kepala desa pangkalan baru Yusry agar bisa ketemu dikantornya, tapi sayangnya jawabnya sang kades, mengatakan saya sibuk diluar terus, kalau dengar dari tanggapan sang kades, seakan-akan alergi dengan wartawan, bahkan menjawab dengan singkat, semua ada penjelasan dipapan tulis kantor.

Salah seorang masyarakat yang enggan dipublikasikan namanya, "megatakan" jangan sewenang-wenang Yusry Erwin untuk memecat perangkap desa tanpa alasan yang jelas. (Yg)***
TERKAIT