Terkait Pembangunan Polres Rohul

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting Abaikan UU Pers No.40 Tahun 1999 Dan UU KIP No.14 Tahun 2008

Kantor Polres Rohul saat halaman di kerjakan Dan Kapolres AKBP Dasmin Ginting***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Pada Tahun lalu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo yang meresmikan Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) yang bernilai Rp13 miliar lebih ini, tepat pada Rabu (26/6/2019). Mako Polres Rohul berlokasi di Jalan Lingkar Kilometer 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.

AKBP M. Hasyim Risahondua yang menjabat sebagai KapolresRohul padasaat itu, dalam laporannya mengatakan, Polres Rohul berdiri pada pada 24 April 2002, beberapa tahun setelah Rohul dimekarkan dari daerah induknya Kabupaten Kampar.

Pada 2008, Polres Rohul mendapat hibah tanah seluas 8 hektar di KM 8 Pesagang Desa Sukamaju Kecamatan Rambah yang bersumber dari APBD Rohul.

Tapi karena lokasi yang jauh dari komplek dan pertokoan maka pembangunan yang sudah mencapai 80 persen tidak dilanjutkan dan diserahkan kembali ke Pemkab Rohul dan kini gedung tersebut dipakai oleh Dinas Perhubungan Rohul.

Lalu pada tahun 2016 Polres Rohul kembali mendapat hibah tanah dari Pemkab Rohul seluas 8 hektar di Jalan Lingkar Km 4 Desa Suka Maju dan kemudian mulai dilakukan pembangunan Mako Polres‎ Rokan Hulu di awal Agustus 2018.

Di tahun yang sama, di kawasan tersebut juga dibangun rumah susun atau Rusun 3 lantai dengan 48 pintu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khusus untuk personel Polres Rohul.

Kapolres kala itu juga mengungkapkan pembangunan Mako Polres Rohul di Jalan Lingkar KM 4 Desa Sukamaju ini dibantu dana APBN (DIPA RKA-KL Polres Rohul tahun anggaran 2018), dengan besaran anggaran sekitar Rp13.478.280.000, dengan luas bangunan type 2.400.

Usai dibangun 2 lantai, Mako Polres Rohul yang baru ini juga akan dilengkapi fasilitas umum, termasuk sarana olahraga, rumah dinas mulai dari pejabat utama sampai anggota, lapangan tembak, dan masjid.

AKBP M.Hasyim menambahkan, Mako Polres Rohul baru dibangun oleh rekanan PT. Cahaya Panam Perkasa, selaku rekanan pemenang lelang dengan masa kerja 180 hari kalender, terhitung 2 Juli 2018 sampai 28 Desember 2018, dengan konsultan perencana CV. Citratama Arsitek dan Konsultan Pengawas CV. Indrawati Arsitektur.

Dalam hal tersebut di atas,media ini bersama LSM LPK-3RI, yang turun langsung ke lapangan pada rabu, tanggal 11 Maret 2020, yang mana masih terlihat pekerjaan di visik bangunan baik luar dalam dan di halaman muka, belakang dan samping kiri kanan (Mako) Kepolisian Resor Polres Rokan Hulu, namun di areal Mako Polres tidak terlihat satupun yang namanya papan plang proyek. Kami menduga pekerjaan proyek yang masih berjalan ini, adalah proyek siluman.

Melihat hal ini, team media bersama LSM yang berupaya menjumpai Kapolres AKBP Damin Ginting dengan tahapan melalui jaga, setelah jaga menerima kami dan meloporkannya kepada Sprint Kapolres, dan kami mendapat jawaban dari jaga, "mengatakan" tunggu aja pak, ada tamu bapak satu orang, nanti setelah keluar tamu bapak baru masuk.ucap jaga kepada kami.

Sela setengah jam kemudian, tamu kapolres keluar bersama ajudan Kapolres, lalu ajudan kapolres menjumpai kami, "mengatakan" bapak-bapak ini dari mana dan dalam rangka apa menjumpai Bapak....? kamipun menjawab, kami dari pekanbaru mau silaturahim dan ada baberapa hal yang mau kami konfirmasikan. Namun sangat di sayangkan, ajudan kapolres, "mengatakan" bapak gak bisa ditemui lalu sang ajudan mengarahkankami kepada Ipda Feri Fadli, SH, sebagai  (Humas Polres).

Setelah kami menunggu pak Feri kurang lebih satu jam sesuai arahan kapolres melalui ajudan, bahkan kami mendapat jawaban dari Feri melalui telepon salulernya dengan No.Hp:082287881xxx,  mengatakan, saya ada kegiatan diujung batu, maaf gak bisa jumpa, kata Feri dengan singkat.

Ketua LSM LPK-3RI, Yobedi H, kepada media ini mengatakan, sangat menyayangkan kemitraan Polri yakni Kapolres Rohul yang menutup diri terhadap media dan LSM, padahal Polri dan Dewan Pers sudah ada MoU, bahkan Kapolres AKBP Dasmin Ginting sudah mengabiakan MoU tersebut, dan juga mengabaikan UU RI No 40, tentang Pers juga UU No.14, tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Hal ini akan segera kita buat laporan Kepolda dan kepihak terkait lainnya. Kata Yobe. (Red/Mtnc)***

TERKAIT