Langgar Perpres No 191 Tahun 2014 Dan Peraturan Mentri ESDM No.8 Tahun 2012

LSM Minta Kepada Instansi Terkait Di Berikan Sanksi Atau Cabut Izin SPBU 14.284.655

Foto antrin panjang di SPBU 14.284.655 saat mengisi di Jiregan***
PELALAWAN, (Mediatransnews) -  Pengisian BBM, jenis Perminium dan Solar Bersubsidi di SPBU Ukui dengan No. SPBU 14.284.655, Jalan Ukui satu RT/RW 01/01 dengan atas nama  PT. Mulia Mandiri, yang melayani warga Pengesian puluhan bahkan Ratusan jiregen dengan memakai Motor yang bisa membawa 5 sampai 8 jiregen bahkan ada yang memakai mobil Pick up dan jenis mobil lainnya yang bisa membawa puluhan jiregan. Seperti yang tertera dalam foto berita, Yang terekam kamera media ini saat singgah ke SPBU tersebut, pada Kamis 19 Meret jam 01.30 pagi.

Akibat Pengisian di jiregen yang begitu lama antrian, Membuat salah seorang supir truk yang namanya tak mau di sebut dalam pemberitaan ini, geram sang supir truk karena ikut antrian lama menunggu hinga larut malam dan bahkan ada yang tidak kebagian BBM jenis solar sehingga tak kabagian karena sudah di borong habis orang yang membeli melalui jiregen. Dengan nada kesal sang supir truk.

Terkait Ulah SPBU No.14.284.655, yang berhasil dijumpai media ini melalui karyawan yang mengaku namanya Udin, media meng konfirmasi Kepada pengawas SPBU yang bertugas pada saat itu yang mengaku namanya Udin tersebut. Team Media ini menanyakan kepada Udin, apakah pengisian di jiregen sebanyak seperti yang terlihat kami malam ini hanya kebutuhan pribadi? Dan apakah di SPBU ini, sering di lakukan pengisian di jiregen? Rudi menjawab dengan santai, biasalah bang, untuk kebutuhan masyarakat kita di sekitar sini, dan terpaksa kita layani karena langka nya BBM,  lalu media ini bersama team menanyakan lagi, apakah satu sepeda motor yang membawa lima sampai tujuh jiregen dan mobil bisa membawa puluhan jiregen hanya untuk kebutuhan mereka per KK?, Lalu Rudi diam seribu bahasa.

Karena sebagian banyak pertanyaan media ini tidak terjawab oleh Rudi, lalu media ini menanyakan berapa No.Hp Meneger  untuk bisa berkomunikasi lebih lanjut, namun Udin menjawab, gak ada nomor Hp nya, lalu Media ini meninggalkan No Hp kepada Rudi untuk bisa komunikasi. Dan juga surat konfirmasi media ini, bernomor: 017/Konf/MTN/PKU/III/2020, namun hingga turunnya berita ini belum mendapat jawaban dari Perusahaan atau meneger SPBU Ukui yang ber nomor 14.284.665.

MOI Aktifis LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), media ini yang meminta tanggapan seputar hal tersebut diatas, mengatakan bahwa pihak SPBU yang bersangkutan sudah banyak melanggar aturan, yakni; SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM mengunakan jiregen, karena sudah di atur dalam SOP (Standar Operasional Prosedur).

Sudah melanggar Perpres No 191 tahun 2014, bahwa di larang membeli di jiregen bila tidak sertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, seperti perikanan, usaha mikro/kecil. Dan juga peraturan mentri  ESDM No.8 tahun 2012, bahwa tidak di perbolehkan melayani pembelian dijiregen, juga konsumen dilarang membeli BBM di SPBU utnuk  dijual kembali hal itu tertuang dalam UU No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan Gas. Dan bila melanggar UU Migas No. 22, siapa saja yang menjual besisn eceran termasuk pertamini maka dapat di kenakan sanksi 6 (enam) tahun penjara atau denda maksimal 60 miliar, kata MOI.

Lanjut MOI, meminta kepada pihak Disperinda dan pertamina agar segera di cabut izin SPBU tersebut,karena hal itu sudah jelas pelanggaran pemasaran BBM, bila hal ini tidak di tanggapi pihak pertamina bagian pemasaran, pengawasan  yang bersangkutan maka kita akan segera membuat laporan kepada Disperinda,Polda Riau dan pihak terkait lainnya. Tegas Moi*** Bersambung (Red/Mtn)***
TERKAIT