Yayasan Kalam Kudus Di Laporkan Ke Disnaker

Puluhan Tenaga Kerja Yayasan Kalam Kudus Gaji Di Bawah UMK Pekanbaru

Kedua Pekerja Saat Sedang Memberi keterangan Kepada Pengawas Disnaker Prov.Riau***
PEKANBARU, (Mediatransnews) -  Dua orang pekerja di Yayasan kalam Kudus Cabang Pekanbaru, KL dan SHS, mulai menjalini proses oleh  Disnaker Provinsi Riau, ditandai dengan kehadiran keduanya  di kantor Disnaker Riau Jl.Pepaya Pekanbaru, pada Jum,at 03/04/2020.

Kedua dari puluhan pekerja Yayasan Kudus, hadir memenuhi undangan dari pengawas Disnaker untuk diminta keterangan mereka selaku pelapor.

"Kami memenuhi undangan pengawas yang telah disampaikan melalui penasehat hukum kami Bapak Sefianus Zai, SH beberapa hari lalu, " ucapnya kepada media usai memberi keterangan kepada pengawas.

KL hadir pukul 10.00 Wib  dan memberi keterangan sesuai dengan laporan pengaduannya pada  tanggal 26 Februari 2020, yang dimana ditanya oleh pengawas tentang berapa lama saya bekerja di Sekolah kalam Kudus , berapa upah yang saya terima dan apakah saya sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, saya sampaikan semua apa yang saya alami dan saya rasakan, bahwa saya bekerja sejak Agustus 2014 sampai sekarang tanpa pernah putus," ucap nya.

Peplapor menuturkan bahwa terpaksa mengadu kepada Disnaker Provinsi Riau karena gaji yang didapatkannya selama 5,  sangat jauh atau tidak pernah mencapai UMK Kota Pekanbaru, selain itu statusnya sebagai pekerja juga diperlakukan sebagai tenaga kerja kontrak, tidak diberi cuti hamil, terbukti saat ketika saya hamil dan melahirkan anak saya yang pertama.

"Maka dalam hal ini, Saya terpaksa mengadu ke Disnaker karena upah saya selama bertahun-tahun dibawah UMR dan status saya tidak jelas dari manajemen Yayasan kalam kudus. Saya berharap pengawas dapat memberi ketetapan atas status saya sebagai pekerja, dan besaran upah saya dan menetapkan besaran kekurangan upah saya selama 5 tahun, saya merasa sangat dirugikan," keluh KL.

Di tempat terpisah SHS yang juga telah membuat laporan yang sama mengatakan bahwa ia mulai bekerja di SMA Kalam Kudus sejak Januari 2013 dan hingga 2020 ini status saya juga masih diperlakukan sebagai pekerja kontrak.

Saya tidak jauh berbeda dengan kisah KL, juga mengalami hal yang sama, Upah dibawah UMK, status sebagai pekerja kontrak walau sudah bekerja selama 7 Tahun hingga sampai saat ini.

"Lanjut SHS, upah selama 7 tahun  di kasih di bawah UMK oleh Yayasan Kalam Kudus, dan yang paling menyakitkan ketika libur sekolah kemarin, gaji saya di potong 50% oleh pihak Kalam Kudus" tutur SHS.

Sefianus Zai, SH Direktur LBH Bela rakyat Nusantara ( BERNAS ) yang mengawal kasus ini mengatakan kepada media, bahwa apa yang dituntut oleh dua pekerja ini kepada Yayasan Kalam Kudus, adalah murni hak normatif, bukan sesuatu yang istimewa dan mengada ada, dan hal itu sudah ketentuan yang di atur oleh UU ketenaga kerjaan.

"Mereka  layak dan hal yang wajar menuntut hak normatif mereka sebagai pekerja berdasarkan ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan,". Tegas Zai.

"Kami yakin pengawas Disnaker Prov Riau dengan mudah menetapkan besaran kekurangan upah keduanya dan menetapkan mereka sebagai pekerja tetap ( PKWTT) di Yayasan Kalam Kudus, yang beralamat di Jl.Lokomotif kota pekanbaru, terang Zai.

Harapan kami masalah ini dapat selesai ditingkat pengawas disnaker Provinsi Riau, tanpa harus masuk dalam upaya hukum lainnya," harap Zai.

Informasi yang didapat oleh media,  bahwa selama ini Yayasan kalam Kudus memberi upah kepada puluhan pekerjanya dibawah UMK Pekanbaru, namun banyak yang takut melapor karena mereka takut di berhentikan oleh pihak yayasan kalam kudus.

Juga seputar hal tersebut diatas, beberapa media online yang pernah menyurati pimpinan Yayasan Kalam Kudus untuk mendapatkan klarifikasi tentang informasi ini, namun sampai berita ini tanyang, surat konfirmasi media tak kunjung dibalas, bahkan no WA wakil ketua Yayasan Anie Kimmi No 0812-758xxxx  memblokir no wartawan yang berusaha mendapatkan klarifikasi. (Team)***



TERKAIT