Tekait Korupsi Anggaran Publikasi Media

Tiga Eks Sekwan Rohil Masuk Jeruji Besi

Ketiga mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rokan Hilir (Rohil) menetap dijeruji besi Sat Tahti Polres Rohil, Senin (04/05/2020)***
ROHIL, (Mediatransnews.com) - Tiga mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rokan Hilir (Rohil) resmi menetap dijeruji besi Sat Tahti Polres Rohil, Senin (04/05/2020).

Ketiganya ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada program kerjasama Informasi dengan Media Massa Di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut H. SI ,S.Sos merupakan Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hilir selaku Pengguna Anggaran dan ROJ Simanjuntak saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.

Sedangkan MN.SE, MM menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi (Pejabat Pengadaan) harus menetap dijeruji besi Sat Tahti Polres Rokan Hilir tepatnya dibulan puasa kesebelas ini.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka pejabat sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

"Para eks sekwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Rokan Hilir setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Farris.

Penetapan ketiganya jadi tersangka atas bukti hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 892.875.000,- .

,"Dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran Rp2.485.000.000.," bebernya.

Di tetapkannya ketiga tersangka ini, kata Farris lebih jauh, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.(Ssc/Mtn)***

TERKAIT