Pemprov Riau Menangkan Gugatan Morlan S

Gugatan Morlan S, Kandas Di PTUN Pekanbaru

Gugatan Morlan S, Kandas Di PTUN Pekanbaru***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) -  Pemerintah Provinsi Riau memenangkan gugatan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (29/7/20).

Morlan yang sudah di berhentikan  Partai PDI Perjuangan karena kasus hukum pada tanggal 2 Desember 2019  itu menolak Surat Keptusan (SK) Gubernur Riau tentang pemberhentiannya tanggal 9 April 2020 sebagai Anggota DPRD Kampar serta  menolak dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Anotona Nazara calon legislatif daerah Kampar lima meliputi Siakhulu- Perhentian Raja pemenang suara terbanyak kedua.

Sidang pembacaan putusan gugatan itu dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Sri Setyowati SH MH."Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,"kata hakim.

Atas putusan hakim itu, Kepala Biro Hukum Elly Wardhani SH MH mengatakan jika pihaknya menyambut baik putusan hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hakim telah memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan.

"Alhamdulillah, kita menang dalam gugatan ini. Hakim sudah memutuskan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,"kata Ely didampingi Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH.

Terkait proses hukum selanjutnya, Ely mengaku masih menunggu sikap dari penggugat (Morlan-red)."Kita tunggu apakah penggugat banding atau tidak,"ulasnya.

Apabila penggugat menyatakan banding papar Ely, tentu pihaknya dengan tim akan menyiapkan kontra memori bandingnya. Namun apabila tidak banding, artinya putusan itu dinyatakan Inkrah.

Ely menambahkan, Morlan menggugat Gubernur Riau ke PTUN karena menerbitkan SK Pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kampar, dalam hal. Morlan tidak menerima adanya penerbitan SK tersebut.

Sementara pihak Pemprov Riau harus menerbitkan SK Pemberhetian tersebut, karena memang diusulkan oleh partai politik (Parpol). Kemudian juga ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk pergantian antar waktu (PAW) Morlan.

"Oleh karena itu, Gubernur sesuai aturan hukum, mau tidak mau harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang,' sebutnya.

SK yang dikeluarkan Gubernur Riau itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemprov Riau dalam hal ini sifatnya menjalankan administrasi hukum, tegasnya. (Rls). 


TERKAIT