Pengemudi Mobil Pajero Sport Penabrak Pesepeda

MA Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Akhirnya Serahkan Diri

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, SIK, M.Si saat menggelar konferensi Pers pada Senin (14/09/2020) pagi di Mapolresta Pekanbaru.***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - MA Pengemudi mobil Pajero sport yang diduga pelaku penabrak pesepeda bernama Zuihelmi (44 tahun), yang megikabatkan satu meninggal dan satu luka berat dengan lokasi kejadian di Jalan Jenderal Sudirman sebelum tikungan Jalan Arifin Achmad, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru, Senin pagi (14/09/2020).

"Sudah menyerahkan diri, pelaku berinisial MA datang didampingi pengacaranya sekitar pukul 10.50 wib," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, SIK, M.Si saat menggelar konferensi Pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin pagi.

Disampaikan Kasat Lantas Polresta, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan dengan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 dan 312 UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kejadian kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda dayung dengan mobil Pajero Sport terjadi pada Minggu, 13 September 2020, sekitar pukul 07.00 Wib.

Pelaku berinisial MA yang mengendarai Mobil Pajero Sport BM 1233 RQ warna putih dan menabrak dua orang pesepeda di Jalan Sudirman-Arifin Ahmad yang megakibatkan korban Zuihelmi meninggal dunia dan Haryanto Jasman yang mengalami luka berat.***

Reporter  : Ndanres Area


TERKAIT