Termasuk Warung Tuak Berlakukan Pembatasan

Kades Pandau Jaya Melaksanakan Patroli Malam

Kades Pandau Jaya Saat Melaksanakan Patroli Malam di salah Warung Tuak***
SIAK HULU, (Mediatransnwes) - Satgas PSBM Covid-19 Kepala desa Pandau jaya Fidaus Roza  bersama Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT menertibkan serta memberikan sosialisasi Perbup Kampar No. 44 Tahun 2020,  pemberlakuan jam malam pukul 21:00 WIB dengan mendatangi warung tuak di jalan prowosari dan jalan Lintas pasir putih km 5  agar masyarakat paham tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan menyampaikan  sangsinya, di Wilayah Desa pandau Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Minggu (4/10/2020).

Kepala desa Pandau jaya   Firdaus Roza  serta unsur Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, serta Tim Satgas PSBM Covid-19.
Pasca melakukan razia masker sekaligus melakukan pendisiplinan masyarakat agar penularan Covid 19 berkurang dengan mematuhi portokol kesehatan.

Dalam kegiatan ini turut hadir 2 personil dari Polsek Siak hulu, 2 personil dari Koramil 06 Siak hulu, 2 personil dari pol PP, 2 personil 2 personil dari Dishub,  dan dinas kesehatan Kec Siak hulu.

Firdaus Roza menyampaikan bila ada
yang melakukan pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan akan  kena sangsi ,
seperti yang terjadi di jalan Purwosari 2  warung  pelaku usaha dan 1 warung di jalan lintas pasir putih. yang ditindak secara tulisan. lanjut kades saya sangat berharap kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam mematuhi portokol kesehatan, Karna status wilayah desa Pandau jaya dalam status  Zona Merah.
 
Dengan adanya status PSBM dan Karna keadaan Zona Merah diharapkan  kepada masyarakat terhindar dari kerumunan massa,"  juga menyampaikan kepada Pelaku usaha bahwa operasi yang mereka lakukan merupakan amanah dari Peraturan Bupati (Perbup) Kampar No. 44 Tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan  protokol kesehatan.

Kepala Desa Pandau jaya Firdaus Roza, Tak mengenal lelah siang dan malam terus mensosialisasikan tentang Perbub Nomor 44 tahun 2020 agar masyarakat patuh mengikuti portokol kesehatan, kepada pemilik Usaha dan juga kepada pengunjung  agar saling menjaga jarak dan memakai masker, di samping itu juga  menyampaikan kepada pelaku usaha mengenai Perbub Kabupaten Kampar No. 44 tahun 2020, serta  menyampaikan kepada pelaku usaha   mulai jam 21.wib agar jangan lagi ada kumpuk-kumpul  ", ujar Kades  Pandau jaya,

Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Covid-19 di Kecamatan Siak Hulu meliputi 3 Desa di antaranya desa Kubang Jaya, Pandau Jaya, dan Tanah Merah.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan disiplin dalam menggunakan masker setiap beraktivitas dan menerapkan protokol kesehatan seperti, pakai mascer mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sangsi tegas berupa teguran tertulis maupun kerja sosial diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu.ucap kades Pandau jaya. (Yg)***
TERKAIT