LSM: Desak Dinas Terkait Agar Tindak Tegas Pengusaha Yang Tidak Ada Izin Usahanya

Diskes Kampar: Akui Pabrik Roti Milik Saut Tobing Tidak Miliki Perizinan Produksi PIRT

Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Poppy Rahmadini.SKM.M.Si. Dan Katua LSM-IPPH***
KAMPAR, (Mediatransnews) - Terkait pemberitaan media yang viral baru-baru ini. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Poppy Rahmadini.SKM.M.Si. Menyatakan secara resmi, bahwa saat ini ketika kita cek Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dalam register pendataan terdaftar sama kita Dinas Kesehatan kabupaten Kampar memang perusahaan roti milk Saut Tobing jalan Purwosari Gang Parna RT 01/ RW 02 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu tidak terdaftar.

"Mungkin hal ini karena rendahnya informasi bagi pelaku usaha atas persyaratan izin yang harus mereka punyai. Izin yang ada memastikan bahwa produk dan tempat pengolahan produk sudah sesuai dengan standar minimal persyaratan izin PIRT saat izin diberikan".

Terkait dengan keluhan masyarakat akan dampak lingkungan kita akan melihat dan melakukan pembinaan langsung ke sarana dengan Bidang dan seksi terkait, kesehatan lingkungan.

Yang jelas kita akan tetap berupaya agar UKM UKM ini bisa dapat tumbuh dengan baik dan tidak menyalahi regulasi yang ada," tulis Poppy lewat WhatsApp pribadinya. Senin (26/10/2020).

Tambah Poppy, "Dinas Kesehatan merupakan perwakilan Pemerintah harus mampu melindungi dan membina UKM UKM yang ada sehingga bisa tetap tumbuh pesat pada saat pandemi covid 19 ini, ucap Poppy.

Di tempat terpisah, Rony BT (Ketua: LSM-IPPH), menanggapi pemberitaan rekan-rekan media dan fakta di lapangan dengan media ini melalui WhatsApp pribadinya, terkait pabrik roti milik Saut Tobing yang tak memiliki izin lingkungan dan juga Izin BPOM (Badan Pengelola Obat dan Minuman) dan izin lainnya, untuk menganalisis komposisi pengawet dan formulasi bahan makanan tersebut dijual ke publik atau yang kosumsi banyak orang.

Kanjut RB. Meminta dan mendesak pihak instansi terkait, agar menindak tegas  para pengusaha yang tidak mengatongi izin termasuk usaha roti milik ST, yang tidak memiliki izin tersebut, itu sudah jelas menyalahi aturan dan prosudur. Masa beroperasi dulu usahanya baru izin, aturan dari mana itu..! Apa lagi pabrik roti milik ST sudah beroperasi lama, izin satupun tak ada, hal ini patut kita duga ada kong kali kong antara pihak-pihak terkait  dengan si pengusaha pabrik roti tersebut, hingga selama ini usaha ST berjalan aman-aman saja, tegas RB. Senin, 26/10/20(Rls/Tim)***

TERKAIT