Tak Terima Tanahnya Di Garap Oleh Harianja

Duma Sinta Akan Gugat Secara Hukum Orang Yang Garap Tanah Miliknya

Documen tanah milik Duma Sinta R. Sitorus***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Tidak terima Di Garap pihak lain atas sebidang tanah miliknya. Duma Sinta R. Sitorus, pemilik sebidang tanah yang sah, yang terletak di jl. Garuda sakti masuk ke jl. Rusa, desa pantai cermin, kec. Siak hulu, Kab. Kampar-riau seluas 1.200 M, yang mana sebidang tanah tersebut telah ter registrasi di kecamatan dengan No. Reg. 1208/SH/1994, tertanggal 27 Nopember 1994.

Dengan tercatat pihak pertama (penjual) yakni A/n. Yuvendius (44) Tahun, dan A/n. Duma Sinta R. Sitorus (pembeli) 36 Tahun, yang mana pihak pertama (Yuvendus), telah menyerahkan sebidang tanah  termasuk tanaman yang terdapat diatasnya, kepada Duma Sinta R. Sitorus (pihak kedua).

Sebidang tanah yang berukuran sebagai berikut:

Sebelah Utara: 30 M, bersempadan dengan Jln.Kav.
Sebelah Timur: 40 M, bersempadan dengan Yuvendius.
Sebelah Selatan: 30 M, bersempadan denban Jalan.
Sebelah Barat: 40 M, bersempadan dengan jalan.

Dalam SKGR, bahwa pihak kedua telah menerima penyerahan dari pihak pertama dan pihak pertamapun telah menerima uang ganti rugi dari pihak kedua berupa uang tunai senilai Rp........dan pihak pertama telah menyatakan kepada pihak ke dua, bahwa tanah/tanaman dan bangunan yang terdapat di atas tanah adalah benar milik pihak pertama (penjual) berdasarkan Surat Keterangan dengan Nomor: 308/SH/1991, tertanggal 11 Mei 1991.

Dan pihak pertama menjamin sesuai yang tertera dalam SKGR tersebut, bahwa tanah hak dan banguanan serta tanaman tersebut diatas, tidak di kenakan suatu sitaan atau tersengkut sebagai tanggungan untuk sesuatu piutang  atau diberarti dengan beban lain.

Didalam SKGR, di saksikan dan di ketahui juga di tandatangani oleh beberapa pihak:

1. Yuvendius (Pihak Pertama)
2. Duma Sinta R. Sitorus (Pihak ke Dua)
3. a. Yuvendius (Saksi)
    b..........
    c.........
4. Kurnia Zein, SH. (Camat Siak Hulu. Nip.420003792. REG: 1208/SH/1994, tanggal: 27/11/1994), sebagai yang mengetahui.
5. Syahril, (Kepala Desa Pantai Cermin. REG: 1058/SKGR/PC/1994, tanggal 25/11/1994).

Namun dengan berjalannya waktu pada lahan tersebut, terjadi penguasaan atau penggarapan oleh pihak lain dengan menanami sawit, yang diduga dilakukan oleh saudara Panjaitan setelah berjalannya waktu, lalu panjaitan menjualnya kepada Pak Harianja.

Dengan adanya Persoalan tersebut, saya sebagai pemilik lahan yang sah, atas nama saya: Duma Sinta R. Sitorus, dengan kejadian tersebut saya mangajukan surat permohonan mediasi kepada kepala desa karya indah pada tanggal 29 oktober 2018 lalu. Untuk dapat memediasi kami dengan saudara Panjaitan dan Harianja, agar masalah itu di selesaikan secara kekeluargaan tanpa merugiakan pihak manapun, tapi walau telah ada beberapa kali pertemuan, belum juga ada solusi atau titi penyelesain hingga sampai saat ini. Dan diatas lahan saya itu sudah saya tempatkan orang untuk menunggui atau merawat dan menjaga lahan tersebut hingga sampai sekarang. Ucap Duma Sinta RS, kepada media ini dikediamannya jln. Kopen No. 36, tangkerang tengah marpoyan damai-pekanbaru.Kamis 5/11/20.

Duma Sinta RS, berhap agar saudara Harianja tidak menggarap dan merasa memiliki tanah milik saya tersebut, kalau maunya secara kekeluargaan, kita siap dan seperti apa penyelesaian secara kekeluargaan itu. Tapi kalau saudara Harianja tetap mempertahan menggarap lahan saya itu, maka saya tidak tinggal diam, saya akan gugat lewat jalur hukum. Karena hanya saya yang memiliki dokumen yang sah atas tanah tersebut, sementara saudara (Harianja red) hanya berdasarkan kwitansi bukti pembeliannya sama Panjaitan, sementara saya lengkap surat pembelian dengan surat SKGR di ketahui kepala desa dan saksikan oleh sempadan dengan di bumbuhi tandangan para pihak. Tegas Duma Sinta RS.

Hingga tayangnya berita ini, belum berhasil di konfirmasikan kepada pihak terkait lainnya atas persoalan tersebut diatas. *** Bersambung

TERKAIT