Wagubri Hadiri Rapat Paripurna

Paripurna DPRD Riau, Bahas Persetujuan Raperda Perubahan Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Paripurna DPRD Riau, Bahas Persetujuan Raperda Perubahan Tentang Penyelenggaraan Kesehatan***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir Kepala Daerah di Gedung DPRD Riau,

Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Senin (2/11/2020).

Rapat dipimpin oleh Hardianto selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau serta Wakil Gubernur Provinsi Riau, Eddy Natar Nasution.


Paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Riau, dari Fraksi Golkar Sulastri. Fraksi PDI-P, Syafarudin Potti. Fraksi Demokrat, Agung Nugroho. Fraksi Gerindra, Nurzafri. Fraksi PKS, Markarius Anwar, Fraksi PKS, Arnita Sari. Fraksi PKB, Ade Agus Hartanto. Fraksi PAN, Ade Hartati Rahmat dan anggota Fraksi lainnya yang mengikuti jalannya Paripurna melalui virtual.

Dalam rapat tersebut, Arnita Sari yang juga merupakan wakil ketua Pansus menyampaikan poin-poin penyampaian laporan hasil kerja Pansus yang dipimpinnya. “Semoga hasil kerja pansus yang telah disampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua.“ kata Arnita sari.

Wakil Ketua DPRD Riau sekaligus Pimpinan Paripurna Hardianto mengatakan, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sekretariat DPRD Riau dari jumlah 59 orang anggota dewan, yang telah hadir secara fisik maupaun mengikuti secara virtual berjumlah 40 orang.

"Dengan demikian qourum rapat terpenuhi dan rapat paripurna dewan pada hari ini dapat kita laksanakan. Dimana sebelumnya rapat paripurna dijadwalkan pada 26 Oktober 2020 dengan agenda yang sama, namun oleh karena sesuatu hal sehingga rapat tertunda dan baru bisa dilaksanakan pada hari ini," ungkapnya.

Hardianto mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu dewan telah membentuk Pansus terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.


"Akan hal ini tentunya Pansus telah banyak menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal," katanya.

Kemudian sebagaimana ketentuan dalam peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau, dijelaskan Hardianto bahwa wewenang untuk menetapkan persetujuan atas keputusan dewan itu berada pada rapat paripurna ini.

"Sebagaimana dari laporan Pansus terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka Raperda dapat menjadi Perda," ungkapnya dengan mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.

Ia menjelaskan bahwa  sehubungan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka atas nama pimpinan dan anggoto dewan mengucapkan terima kasih.

"Kami mengapresiasi atas hasil kerja Pansus serta seluruh pihak yang telah ikut serta dalam pembahasan Pansus ini," pungkasnya

Turut hadir dalam paripurna DPRD Riau, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Riau, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi serta segenap anggota DPRD Provinsi Riau yang hadir langsung dan secara virtual.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar menyampaikan pendapat akhir kepala daerah “Dengan ditetapkannya Ranperda No.  21 th 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terharap upaya-upaya terkait dengan penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, dan kami berharap kepada sekretaris dewan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui biro hukum”. ujarnya dalam penyampaian pendapat. (ADV/DPRD RIAU)***
TERKAIT