Viralnya Pemberitaan Keberadaan Pabrik-Pabrik Yang Diduga Liar Di Kec. Siak Hulu

Anggota DPRD Kampar Desak Instansi Terkait Dan Aparat Cek Izin Dampak Lingkungannya Dan Izin Lainnya

Lokasi Pabrik, merek minuman dan surat konfirmasi media***
KAMPAR, (Mediatransnews) -
Keberadaan Pabrik minuman yang sangat menjamur di wilayah kampar khusunya Kec. Siak Hulu pasir putih, media ini yang langsung turun kelokasi salah satu pabrik yang memproduksi minuman bermerek Mallo White Coffee di produksi UD. Mallo Andalas-indonesia, di bawah ke pemimpinan Andalas dengan ke percayaan di pabrik bernama Handoyo, dan menampung tenaga kerja kisaran 80 0rang. Hal ini sesuai pengakuan Pak Surip selaku Sacurity kepada tim media saat di lokasi pabrik, karena tidak ada satu pimpinan atau keparcayaan di pabrik tersebut yang di jumpai atau yang bisa di konfirmasi, dengan alasan Sacuriti. Bos lagi tidak ada di tempat . Pada selasa, 27/10/20.

Pada saat media ini mau menanyakan beberapa hal kepada salah satu tenaga kerja di pabrik tersebut, yang namanya meminta untuk tidak menulis di dalam pemberitaan media, seperti UMK, Jamsostek dan hak lainnya ketenaga kerjaan.

Sumber mengatakan, gaji disini tidak sesuai UMK dan sebagian banyak tenaga kerja tidak terdaftar ke jamsostek maupun Jamkes. Jawab sumber dengan singkat. Dan juga surat konfirmasi media yang sampai tayangnya berita ini, belum terjawab oleh pihak perusahaan yang bersangkutan.

Anotona Nazara Anggota DPRD Kampar dari Fraksi PDIP. Angkat bicara terkait Viralnya pemberitaan di berbagai media. Terkait adanya pabrik di Kab. Kampar, khususnya di Kec.  Siak hulu, yang salah satunya. Pabrik yang di produksi: bermerk UD Mallo Andalas- indonesia sesuai yang tertera di tutup gelas minuman yang sudah beroperasi sekian lama, milik Andalas dengan kepercayaan di pabrik bernama Handonyo yang beralamat di jalan lintas pasir putih dan usaha Nata de Coco milik Hutomolim alias Toni. Yang beralamat di Jln. Lembah Damai, Gg.Kembali, Siak Hulu. Pandau Jaya Juga yang viral pemberitaan di beberapa media.

A. Nazara saat di wawancarai beberapa wartawan di salah satu tempat di pekanbaru, tentang viralnya pemberitaan terkait adanya beberapa pabrik atau usaha yang beroperasi di wilayah Kampar, Kec. Siak hulu khususnya yang sudah lama beroperasi namun bila belum melengkapi izin yang seharusya suatu usaha harus melengkapi izin sebelum usaha tersebut berjalan.

Kata Nazara, bila hal itu benar terjadi, seperti pemberitaan rekan-rekan pers. Maka kita dari Dewan perwakilan rakyat daerah Kab. Kampar meminta dan berharap agar si pengusaha mengurus ke lengkapan izinnya. Hal ini terlebih kepada instansi terkait  yang berhak mengeluarkan izin pabrik usaha tersebut, agar segera turun kelokasi mengecek usaha seperti itu dan mengecek cara pengelolaannya. apalagi menyangkut pabrik yang memporduksi bahan makanan dan minuman yang identik di kosumsi orang banyak baik orang dewasa apalagi anak-anak.

Lanjut Nazara. Karena ada beberapa hal izin yang harus di lengkapi oleh sipengusaha yang memproduksi makanan dan minuman. Kalau saya tak salah, seperti. Retribusi Jualan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikat Halal dan izin lainnya yang bisa untuk pemasukan daerah atau PAD.

Dan bila si pengusaha tersebut tidak melengkapi izin usahanya. Maka Instansi terkait berhak untuk sementara menutup usaha tersebut sebelum izin usaha dan persyaratan lainnya di lengkapi. Dan aparat kepolisian bisa memeriksa dan menahan si pengusaha bila si pengusaha tersebut menyalahi  dan melanggar aturan izin sesuai ajuran instansi terkait. Ucap Nazara minggu lalu. Rabu, 4/11/20, yang juga Ketua DPW MOI Riau ini.

Hal senada juga, saat media ini mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedy Sambudy, beberapa hari lalu melalui WA Pribadinya. Bahwa seharusnya untuk memulai usaha, tentu harus mengurus izin dan persyaratan lainnya terlebih dahulu sebelum usaha itu di produksi. Tegas Dody. Selasa, 3/11/20.

Rony BT Ketua LSM-IPPH, saat meminta tanggapan terkait persoalan tersebut diatas.

Rony BT, menjabarkan dan mejelaskan bahwa:

Proses pengolahan bahan baku menjadi bentuk yang siap dikonsumsi terjadi pula hasil sampingan berupa sampah atau limbah, baik berupa cair, padat maupun gas.

Proses dalam setiap perubahan dari satu bentuk materi menjadi bentuk lainnya tidak pernah terjadi perubahan yang efisien, selalu ada sisa yang disebut limbah. Semua limbah ini akan dikembalikan ke lingkungan.

Namun jika jumlahnya sedemikian banyak maka menyebabkan pencemaran lingkungan yang berarti mengganggu kelestarian lingkungan akibat turunnya kualitas air, tanah dan udara. Hampir sebagian besar industri minuman ringan menyedot air tanah sebagai sumber bahan baku utama. Pengambilan air tanah secara berlebihan dan tidak terkendali mengakibatkan antara lain :

a. Turunnya permukaan tanah
b. Peresapan air sehingga menyebabkan turunnya kualitas air tanah.

Eksploitasi air tanah dalam jumlah tidak terkendali akan berpengaruh secara langsung terhadap masyarakat sekitarnya yang menggunakan air tanah untuk keperluan sehari-hari.

Dampak lain adalah akibat limbah yang dihasilkan oleh industri minuman ringan. Limbah cair yang berasal dari proses pencucian botol atau dengan apa jenis lainnya. Sebagian besar volume dari kandungan air alkalin panas mengandung padatan terlarut. Dan juga limbah cair yang berasal dari ceceran/tumpahan minuman dan cairan lainnya selama proses pengadukan, pembotolan/pengalengan, pembersihan tangki, aliran pengisian bahan baku.

Sumber limbah cair lainnya berasal dari sistem pengolahan air untuk bahan baku air.

Keseluruhan limbah cair ini akan mengakibatkan turunnya kualitas air tanah yaitu meningkatnya pH, padatan tersuspensi dan BOD.

IPAL Industri Minuman Mallo: White Coffee. IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), kita menyarankan agar UD. Mallo Andalas-indonesi  yang berlokasi di jalan pasir putih Kec. Siak hulu, untuk harus IPAL yang umum digunakan pada industri minuman ringan, papar dan saran RB. (Tim)****

TERKAIT