H. Haris: Pemerintah Akan Segera Ambil Tindakan

JS Dan Tombi Tidak Gubris Perbup Kampar No 44 Tahun 2010

Tempat Caffe Milik JS yang di kelola oleh Tombi***
SIAK HULU, (Mediatransnews) -
Kepala Desa Baru M, Haris Ch, akan kembali  turun lapangan untuk menidaklanjuti perbub No 44 Tahun 2020 yang telah diterapkan  oleh Bupati H, Catur Sugeng Susanto SH. Kab Kampar  tentang larangan kerumunan.

Munculnya pemberitaan dibeberapa media tentang kafe dan warung tuak yang buka kembali, yang sudah ditutup beberapa bulan yang lalu  dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dan juga salah satunya pekat masyarakat. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media tersebut, sebagai pemerintah desa  langsung ditanggapi dan mengunjungi lokasi yang sudah diberitakan guna memastikan kebenarannya.

M. Haris saat  tiba dilokasi di salah satu cafe atau warung tuak yang menyediakan musik dan wanita penghibur, ternyata benar.
M.Haris Ch, mengatakan kepada JS pemilik tempat dan juga Tombi selaku penyewa atau pengelola. Rabu 2/12/20, kitar jam 22.30.wib malam. Agar segera menghentikan dan jangan lagi melakukan kegiatan yang bertentang dilingkungan warga, yang bertentangan dengan adat, apalagi dimasa pandemi ini mari kita saling menjaga agar desa baru yang kita cintai ini bebas dari penyebaran Covid 19, aman nyaman dan tentram. Pinta Haris. Rabu, 2/12/20

Kepala desa Baru M. Haris Ch ketika dikonfirmasi oleh media ini, terkait bandelnya pemilik tempat dan pengelola cafe tersebut. Haris mengatakan, "Dulu dia sudah ada pernyataanya tidak membuka cafe tersbut. Kalau membandel seperti ini. Kita akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. dan akan kita laporan kepada Pak camat dan kepada Kasatpol PP kabupaten kampar",Tegas Kades. (Tim)***
TERKAIT