Bersama BB Di Amankan Aparat

2 Pelaku Narkoba Di Desa Kijang Jaya Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir

MI dan MF Pelaku Narkoba Di Desa Kijang Jaya Yang Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir***
TAPUNG HILIR, (Mediatransnews) - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir amankan 2 orang pelaku narkoba, di jalan poros jalur 6 desa kijang jaya Kec. Tapung Hilir-kampar. Pada Minggu malam, (13/12/2020).

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah MI (27) dan MF (17), keduanya merupakan warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening, sebuah bong, sepotong kaca pirex, sebuah Hp merk Nokia dan beberapa barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (13/12/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu piket Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa di Pos Jalur 6 Desa Kijang Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH perintahkan Katim Buser beserta 4 orang personil Polsek Tapung Hilir mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi Tim mendapati seorang pria yang dicurigai sebagai target dan mengaku bernama MI, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu padanya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan lalu di interogasi dan akhirnya MI mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya MF warga setempat, tanpa buang waktu petugas langsung memburu MF kerumahnya dan berhasil mengamankan MF.

Di rumah MF ini juga ditemukan barang bukti 2 paket shabu dan beberapa peralatan penggunaannya, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH saat dikonfirmasi media, membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat s5 tahun Tahun penjara, jelasnya Aprinaldi. (Rls/Yg)***
TERKAIT