Terima Penghargaan IGA 2020

Dr. Firdaus ST, MT, Walikota Pekanbaru Terima Penghargaan IGA 2020

Dr. Firdaus ST, MT, Walikota Pekanbaru Saat Terima Penghargaan IGA 2020***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020. Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai terinovatif dan sangat inovatif di Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada malam puncak IGA di The Sultan Hotel and Residence, Jumat (18/12/2020). Total ada 17.779 pemerintah daerah yang dinilai dalam IGA 2020 ini, termasuk Kota Pekanbaru.

Hasilnya, Pekanbaru menjadi satu dari dua Kota di Pulau Sumatera yang dinobatkan menjadi Kota Terinovatif. Kriteria penilaian tersebut terdiri dari 2 Aspek, 7 Variavel dan 35 Indikator yang diseleksi secara ketat. Sebagai contoh, 35 indikator yang menjadi penilaian adalah visi-misi kepala daerah, jumlah inovasi daerah, jumlah peningkatan investasi, regulasi inovasi daerah, tingkat partisipasi stake holders, kecepatan inovasi, kemanfaatan inovasi, tingkat kepuasan pengguna inovasi, dan lain-lain.

"Alhamdulillah, Pemko Pekanbaru meraih predikat sebagai Kota Terinovatif bersama 10 Kota lainnya di Indonesia. Kami turut berbangga, karena inovasi-inovasi daerah kami dinilai dengan baik dan dapat mendukung program pemerintah terutama dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dikutip dari cakaplah.

Namun, kata dia, ini juga menjadi cambuk untuk Pemko Pekanbaru terus berinovasi ke depannya dalam melayani masyarakat. "Seperti yang kerap kami sampaikan, hidup itu terus berkarya dan berinovasi untuk lebih maju,” jelas Walikota didampingi Sekda Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi usai menerima penghargaan tersebut.

Kegiatan tahunan ini merupakan bentuk penilaian dan apresiasi pemerintah pusat terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif. Selain menerima penghargaan, pemerintah daerah terinovatif juga mendapatkan dana insentif daerah.

"Ini juga merupakan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif inovasi Daerah," jelasnya.

Melalui penilaian dan penghargaan IGA ini, diharapkan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah, untuk terus melakukan inovasi daerah dibidang peningkatan layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di daerah. (Adv/ Humas Pemko)***
TERKAIT