Proyek Normalisasi Diduga Di Kerjakan Asal-Asalan

LSM IPPH: Minta Pihak Terkait Untuk Tidak PHO Proyek Normalisasi Tersebut

Kabid SDA PUPR Kab. Rokan Hilir dan Lokasi Proyek Normalisasi***
ROKAN HILIR, (Mediatransnews) -
Pelaksanaan proyek pekerjaan normalisasi  melalui APBD murni TA. 2020,  yang dimenangkan oleh CV Wahyu. Kendati dalam kontrak kerja di alokasikan satu alat berat dari dana anggara Rp. 1.556.634.232.54 Milyar, namun pada saat pelaksanaan, pihak pelaksana mengambil kebijakan menggunakan dua alat sekaligus, berupa satu Eskapator Amphibi dan Eskapator biasa.

Normalisasi sungai Pabrik yang terletak di daerah Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko merupakan satu-satunya buangan air dari berbagai wilayah yang ada di pusat Kota Bagansiapiapi. Pasalnya, Sungai ini langsung menembus ke laut melalui aliran Sungai Rokan. Buruknya kondisi Sungai Pabrik akibat pendangkalan dan penyempitan ini sangat berpengaruh kepada kondisi Kota Bagansiapiapi pada saat tingginya curah hujan. Sebab, bila aliran sungai ini tidak berjalan dengan baik maka akan memicu terjadinya banjir yang berdampak sangat buruk terhadap warga.

Maka dari itu, program normalisasi aliran Sungai Pabrik menuju pinggiran pantai melalui Sungai Rokan yang dimulai dari Simpang Sungai Garam oleh Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dinilai merupakan langkah yang sangat tepat. Dimana salah satunya akan mengurangi resiko terjadinya banjir disejumlah daerah di Kota Bagansiapiapi seperti jalan Bulan, Bintang, Sekip, Madrasah, Masjid, Selamat, Bahagia dan beberapa daerah lainya disaat tingginya curah hujan.

Bila musim hujan, tak hanya rumah warga biasa, bahkan rumah Bupati Rohil, H Suyatno yang terletak dijalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR Rohil, Welly Zukiar, ST, yang mencoba di konfirmasi media ini melalui Via WA pribadinya dengan No. 0812-6828-xxxx, pada rabu, 23/12/20.

Adapun Konfirmasi Kami sebagai berikut:

Utk memenuhi kaidah berita dalam pemberitaan kami, maka kami meminta tanggapan dan penjelasan dari Pak Welli selaku Kabid SDA PUPR Kab. Rokan Hilir, terkait pelaksanaan dan kegunaan anggaran pada proyek yang terurai tersebut di atas.

Dimana kegiatan ini dgn di danai dari anggaran APBD murni TA 2020, yang dimenangkan oleh Cv. Wahyu,  Kendati dalam kontrak kerja di alokasikan satu alat berat dari dana anggara Rp. 1.556.634.232.54 milyar.

Anehnya dalam pelaksanaan yang seharusnya dikerjakan dengan ke dalaman 3M dan Panjang 2,5 KM

Namun sangat di sayangkan. Bahwa dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan spek tersebut diatas baik terkait kedalaman dan panjang, dan hal ini juga di akui oknum PPTK yang bersangkutan.

Di tempat terpisah. Sekum Lembaga Swadaya Masyarakat-Ivestigasi Pemantau Pwmabgunan dan Hukum (LSM-IPPH), MOI Z, yang di minta tanggapan media ini, di pekanbaru terkait berita tersebut. Mengatakan, bila benar temuan media atau rekan-rekan wartawan di lapangan. Maka kita dari LSM IPPH, meminta kepada pihak terkait untuk tidak mem PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) proyek tersebut. BPK dan Inspektorat mengaudit dan memanggil siapa aja yang bertanggungjawab terkait pelaksanaan proyek seminisasi tersebut. Tegas MOI. Rabu, 23/12/20.

Namun setelah di baca bahan konfirmasi media ini, jawab Welli dengan singkat. Kalau mau konfirmasi datang ajalah ke kantor Pak, biar jelas. Jawabnya. (Tim)*** Bersambung.
TERKAIT