Kasus Jembatan Waterfront City Multyears Terus Bergulir

2 Orang Mantan Pejabat Kab. Kampar Dan Satu Pejabat Aktif Diperiksa KPK

Jefri Noer (Mantan Bupati Kampar), Indra Pomi Nasutioan yang kini mejabat PUPR Kota Pekanbaru dan mantan Ketua DPRD Kampar, Ahkmad Fikri (Ft:Net)***
PEKANBARU, (Mediatransnews) -  Bergulirnya  kasus pembangunan jembatan Waterfront City Multyears di kab. Kampar, Jefri Noer (Mantan Bupati Kampar), mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kampar, Indra Pomi Nasutioan yang kini mejabat PUPR Kota Pekanbaru dan mantan Ketua DPRD Kampar, Ahkmad Fikri yang kembali dipeirksa KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Pemeriksaan ketiga pejabat teras Pemerintah Kabupaten Kampar kala itu, telah diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau, Kamis, (21/1/2021)

Hal tersebut disampaikan Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, terkait upddate hasil pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolda Riau, Jum’at, (22/01/2021).

Ia menejelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

“Jefri Noer selaku eks Bupati Kabupaten Kampar periode 2011-2016, didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016,” ujar Ali.

Sementara, Indra Pomi Nasutiuon selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015- 2016 didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT Wijaya Karya (WIKA).

“Sedangkan, Ahmad Fikri, S.Ag selaku Mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014, kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK,” terang Ali.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK), pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik KPK tersebut untuk tersangka AN.

“Hari ini, Kamis (21/1/2021) dijadwalkan saksi AN TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, pemeriksaan di Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru, Riau,” ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik whatssap, Kamis, (21/1/2021).

Ali mengatakan, ada 3 (tiga) saksi yang diperiksa terkait proyek pembangunan Jembatan WFC pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tersebut, yaitu, JEFRI NOER Swasta (Bupati Kabupaten Kampar periode tahun 2011 s.d. 2016), INDRA POMI NASUTION Kepala
Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015 s.d. 2016 dan AHMAD FIKRI, S.Ag Swasta Mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014,” sebut Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 lalu, dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses penyidikan, ungkap Ali, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rls)***
TERKAIT