Diduga Karena SZ Habiskan Uang Hasil Kerja AZ

Aniaya Istri Sendiri, AZ Diamankan Polsek Tapung

AZ Yang Diduga Pelaku Penganiayaan (Ft: Hms)***
KAMPAR-TAPUNG, (Mediatransnews) - Satuan Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pria berinisial AZ, yang diduga menganiaya istrinya berinisial SZ karena diduga SZ (korban) menghabiskan uang hasil dari pekerjaan AZ yang tak lain suami SZ, hingga pelaku dilaporkan oleh korban  ke Polsek di Satreskrim Polres Tapung pada Selasa (23/2/2021). ).

Tersangka kasus penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diamankan aparat Polsek tapung adalah AZ alias AR (36) warga Perumahan Rama Kiri Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar.

Penangkapan AZ ini, berdasarkan laporan dari sdri. Sani Zega yang merupakan istri sah dari pelaku, yang mana korban mengalami penganiayaan oleh AZ (suami korban) di rumahnya pada Minggu sore (21/2/2021).

Peristiwa berawal pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 17.15 WIB, saat korban bertengkar dengan pelaku (suami) karena uang hasil kerjanya sebesar Rp 12 juta rupiah telah dihabiskan oleh istrinya. Karena pelaku meminta penjelasan kepada istrinya (korban),  bahwa kemana saja uang tersebut digunakan.

Saat itu Istri (korban), "menjawab", bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, setelah mendengar penjelasan istri, pelaku tidak terima dan langsung memukuli instrinya (korban).

Melihat kejadian tersebut, anak laki-laki mereka dengan segera membawa korban keluar rumah untuk menghindari pukulan berikutnya dari sang pelaku, namun saat berada di luar rumah pelaku kembali mendatangi korban dengan menggunakan parang sambil mengancam. Atas kejadian pada saat itu dan untuk mengatisipasi hal yang tidak inginkan, korban kemudian melapor ke Polsek Tapung.

Menyusul laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Tapung langsung melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan melengkapi barang bukti.

Hingga Selasa (23/2/2021) setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, tim opsnal Polres Tapung yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Lambok Hendriko, SH, langsung mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di Desa Petapahan. Selanjutnya, tim Polsek Tapung langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istrinya pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut diatas. Sumarno mengatakan, tersangka kini sudah diamankan di Polres Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Rls/Hms)***
TERKAIT