Akibat Tidak Layani Hak Jawab Dan Hak Koreksi

Sejumlah Media Online Di Dilapor Kuasa Hukum SZH Ke Dewan Pers

Sefianus Zai,SH.MH, dan Eprisman Arianjaya Ndruru,SH Kuasa Hukum SZH***
PELALAWAN, (Mediatransnews) - Karena Hak jawab dan hak koreksi yang diajukan SZH selaku korban pemberitaan sepihak dan tendensius di sejumlah Kantor Redaksi media Online di Pekanbaru-riau. Hak jawab yang disampaikan di redaksi sejumlah media online tersebut, merupakan bentuk komplain dan sanggahan SZH, terkait pemberitaan dirinya oleh sejumlah media online ter Tanggal 30 Desember 2020 yang mana isi pemberitaan itu bermuatan pencemaran nama baik, tendensius dan sepihak alias tidak layak sebagai prodak jurnalistik.

Sementara di KEJ jelas di atur pada pasal 1, 2,3,4,5 dan pasal 10 dan 11, bahwa bila ada kekeliruan dalam prodak Jurnalistik pada media yang bersangkutan di wajibkan, meklarifikasi dan bahkan meminta maaf.

Demikian hal ini dijelaskan Advokat Sefianus Zai,SH.MH, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH dan Sadarman Laia, SH.MH kepada media ini di Kantor Konsultan Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru,SH & Partner Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (27/2/2021).

Sefianus Zai,SH.MH menilai bahwa pemberitaan sejumlah media ini terhadap inisial SZH (Kliennya) tidak mendasar. Bahkan isi beritanya hanya berupa opini penulisnya dengan tuduhan - tuduhan yang mendiskreditkan, menjastis dan tendensius tanpa melakukan konfirmasi terhadap korban yang dijadikan sebagai subyek topic berita medianya.

"Ya, persoalan sengketa ini, dan sudah kita lanjutkan ke Dewan Pers agar hak - hak klien kami dapat di proses di Dewan Pers sesuai mekanisme dan aturan - aturan yang berlaku bagi Perusahaan Pers yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Sefianus, Zai,SH.MH.

Sementara itu juga, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH membenarkan adanya Hak Jawab (HJ) dan Hak Koreksi (HK) yang sudah disampaikan di kantor redaksi sejumlah media itu, belum dibuat klarifikasi dan minta maaf oleh sejumlah media yang bersangkutan.  

Kepada media, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH menjelaskan bahwa Media online yang membuat berita berita tendensius terhadap Tokoh Panutan Masyarakat pelalawan asal Nias itu yakni Perusahaan Pers www.hebatriau.com, www.suarahebat.co.id, Perusahaan Pers www.gardametro.com dan Perusahaan Pers www.korantekad.id.

Dalam penjelasannya, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH menyebut adanya www.korantekad.id melayani hak jawab klien kami.

Memang benar ya "Sudah ada menayangkan hak jawab Klien kami namun hak jawab dan hak koreksi yang ditayangkannya tersebut, tidak sesuai dengan harapan klien kami, karena tanpa kalrifikasi dan permintaan maaf sehingga hak jawab klien itu tidak sesuai. Sebab, hak jawab klien kami semestinya ditayangkan 7 hari berturut dengan perbedaan hari dan tanggal penayangannya di www.koranteda.id," katanya.
Hak jawab dan Hak Koreksi Klien Kami inisial SZH, sudah kami sampaikan per tanggal 16 Februari 2021 dan sampai detik ini tidak dilayani oleh sejumlah media online tersebut.

Sudah jelas isi surat itu. "Ya, Surat berisi hak jawab dan hak koreksi klien kami itu, telah diterima langsung oleh SAUDARA HONDRO selaku penanggung jawab Perusahaan Pers PT. HONDRO HEBAT RIAU MEDIA yang memiliki Nomor SK Menkumham No. AHU-2448538. AH. 01.01 Tahun 2015," ujarnya.

Penyampaian hak jawab itu, diatur dalam Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dalam KEJ. Namun sejumlah media yang teranjurkan ini belum melayani hak koraksi klien kami.

Memang benar bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi klien kami yang ditayangkan oleh www.hebatriau.com pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 pukul 14:48 Wib tidak merupakan hak jawab karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sesuai pemberitaannya tanpa konfirmasi, tanpa narasumber juga tanpa memakai inisial melainkan menyebut nama lengkap, pekerjaan klien kami yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2020 itu.  

Kami dari kuasa hukum SZH (Korban) pemberitaan sejumlah media online ini, mengingatkan kembali Pimpinan Redaksi www.hebatriau.com, Pimpinan Redaksi www.suarahebat.co.id, Pimpinan Redaksi www.gardametro.com dan Pimpinan Redaksi www.korantekad.id agar hak jawab klien kami di tayangkan di media yang dipimpinnya sesuai prosedural sengketa Pers yang tertuang dalam Undang - undang No.40 Tahun 199 tentang Pers di Pasal 1 dan Pasal 5 dalam hal permintaan maaf sebagai bentuk pemulihan nama baik klien kami atas dampak pemberitaan sepihak dan tendensius itu.

Eprisman juga berharap kepada Dewan Pers agar laporan pengaduan Kliennya dapat segera di proses mengingat hal ini menjadi preseden buruk dikalangan oknum perusahaan Pers yang dinilai tidak proposional dan profesional dalam menyajikan berita layak siar ke publik. (Red)***
TERKAIT