Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

SN Alias SF Diamankan Polsek Tapung Karena Diduga Aniaya Istrinya

SN Alias SF saat di Polsek Tapung***
TAPUNG, (Mediatransnews) - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria karena melakukan penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya, pelaku ditangkap dirumahnya yang berlokasi di jalan Lintas Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung. Pada Rabu 10/3/21.

Pelaku KDRT yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SN alias SF (45) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka SN,  atas laporan korban sdri. Agustina (39) yang mengalami penganiayaan dari tersangka SN selaku suaminya.

Peristiwa bermula pada Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 05.00 Wib, saat itu Agustina (korban) dalam keadaan tidur dan tiba-tiba SF ditampar pada bagian wajah, lalu ditendang bagian lengan kirinya serta diinjak dadanya oleh SF. Akibat perlakuan suaminya itu, korban merasa sesak dadanya lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek, mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka SF saat berada dirumahnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayan terhadap istrinya sdri. Agustina, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Marno menyampaikan bahwa tersangka SF kini telah diamankan atau di tahan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum. Jelas Marno. (Rls/Red)***

Editor: Sarah G
TERKAIT