Batal Beli Lahan 4 Hektar Dengan Harga 124 Juta Karena Bermasalah

Hampir 2 Tahun Hendra FP Pakai Uang BRM 124 Juta, Belum Juga Utuh Di Kembalikan

Hendra FP bersama surat-surat dan beberapa transaksi kwitansi
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Kesepakatan sebelumnya antara pihak pertama dan pihak kedua, pihak pertama Hendra FP (Penjual Tanah) yang juga oknum PNS di Dinas  tenaga kerja  di Pemkab Siak dengan pihak ke II (dua) Banjar Royson Marbun (pembeli), lahan yang berisi tanaman sawit dengan luas 4 (empat) hektare yang berlokasi di Desa Dayun, Kec. Dayun, Kab. Siak. Seperti yang di beritakan media ini pada edisi sebelumnya dengan Sub judul. Jual Lahan Seluas 4 HA Yang Ternyata Bukan Miliknya. Dan Judul. *"Hendra Oknum PNS Di Kab. Siak Diduga Tipu BRM Senilai Rp124 Juta"*.

Yang mana pihak Ke I (satu) menjual lahan tersebut kepada pihak Ke II (dua) dengan harga senilai Rp.124.000.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Bermula kesepakatan ke dua pihak, pihak ke I dan Pihak ke II diatas, membuatlah surat sebagai berikut:

Saya bertanda tangan di bawah ini.
Nama    : Hendra Febriana Prahasta
T. Lahir : Purworejo, 13 Februari 1977
T. Tggl  : Jln. Sekolah No.03 Kp. Btg Tilir Kec. Menpura
Pekerjaan : PNS
Di sebut pihak I (pertama) benar telah memberikan seluas tanah dengan ganti rugi kepada pihak II (dua).

Nama   : Banjar Royson Marbun
T. Lahir  : Sosorgadong, 29 Juli 1978
T. Tggl   : Sawit permai
Pekerjaan: Karyawan
Di sebut pihak ke II (dua).
Adapun letak tanah tersebut di kelurahan Desa Dayun yang berbatas dengan :

*Dengan sempadan sesuai dalam surat* :

1. Utara: Berbatasan Sungai Lintang.
2. Timur: Berbatasan  Soleh
3. Selatan: Berbatasan Hendra F Prahasta juga selaku penjual atau pihak pertama
4. Barat: Berbatasan Hendra F Prahasta. Juga selaku pihak Pertama

Tanah dan lahan seluas kurang lebih 4 HA milik Hendra (penjual), yang di ganti rugi oleh Banjar Royson Marbun (pembeli) seharga Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) dengan Uang Tunai (Kes). Dengan bukti pendukung pakai kwitansi dan di tandatangani diatas meterai enam ribu oleh si Hendra (penjual).

Dengan berjalannya waktu, ternyata lahan tersebut bermasalah. Nota benenya lahan yang di jual Hendra FP kepada saya (Banjar Royson Marbun), ternyata lahan  atau tanah milik orang lain.

Lanjut BR Marbun, setelah tau hal tersebut tentu saya keberatan karena merasa di tipu oleh Hendra. Lalu saya meminta pertanggungjawaban Hendra sebagai penjual lahan Kepada saya (BR M)red.

Dengan proses yang berliku-liku, akhirnya kami berunding lah. Hingga ada lah kesepakatan kami kedua pihak, bahwa Hendra siap mengembalikan uang saya (Banjar RM) red,  secara utuh dengan pengembalian  bertahap. Hingga pada bulan Agustus Tahun 2020 pertama Hendra mulai mencicil. Tahap pertama, membayar Rp. 20.000.000, pada bulan September Rp. 10.000.000, pada bulan Nopember Rp. 5.000.000, dan terkhir pada bulan Desember 2020, Rp. 5.000.000,. Tutur Hendra.

Setelah itu sampai saat ini akhir maret 2021, Hendra belum ada lagi meng ansur sisa uang itu yang kurang lebih 80 an juta lagi. BR M  Minta dan Harap Kepada Hendra FP, agar sekaligus mengembalikan sisa uangnya. Bila tidak akan saya laporkan dia sama Bupati dan kepada kepolisi.  Tegas BR Marbun kepada media lewat telepon. Selasa 30/3/21.

Pada hari yang sama, Hendra yang di kofirmasi media ini melalui telepon pribadinya, terkait persoalan diatas, ianya mengakui bahwa persoalan tersebut di atas memang begitu persoalanya. Dan dianya (Hendra)red, bahwa telah berjanji untuk membayar sisa uang BR Marbun pada tanggal 10 April 2021, kalau lah memang belum bisa saya lunasin sisa uang tersebut pada Tgl 10 2021 nanti, tapi paling tidaknya saya ansur sesuai uang yang. Ucap Hendra, Selasa, 30/3/2021. (Mtn)***


TERKAIT