Sembilan Orang Pelaku Telah Diamankan Polres Pelalawan

Akibat Penyiksaan Para Pelaku Istri Meninggal Suami Berhasil Maloloskan Diri

Sembilan orang tersangka bersama alat bukti saat di Polres Pelalawan ***
PELALAWAN, (Mediatransnews) - Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 27 Juli 2020 dengan Nomor: LP/B/262/VII/2021/SPKT/POLRES PELALAWAN/ POLDA RIAU. Bahwa para tersangka dan kedua korban tinggal di kamp yang sama di Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan. Beberapa waktu sebelumnya, ada beberapa penghuni kamp (INA KEZIA dan anaknya, OWW Als AMA RATO) yang mengalami sakit yang menurut pemikiran mereka sakit “aneh” atau karena kena guna-guna, dan kemudian mereka menuduh kedua korban sebagai pelaku guna-guna tersebut. Dengan tuduhan sebagai pelaku guna-guna, hingga pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sore hari, para tersangka emosi dan Kepala Rombongan (MH Als AMA KEZIA) memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon (tali jemuran), dengan posisi awal, korban ANUGRAH DAELI Als AMA DEVI diikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di dalam kamp, sedangkan korban meninggal dunia YULINA HIA Als INA DEVI (Istri dari Anugrah Daeli) diikat di tempat tidur.

Dengan kodisi tangan dan kaki terikat, kedua korban (suami istri) dianiaya dengan menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar agar ada bara apinya dan menempelkan, menyulut ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh, dan dengan tindakan tersebut berlangsung hingga hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021.

Pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 pagi hari, diketahui korban ANUGRAH DAELI Als AMA DEVI berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri dan dengan segala cara berhasil sampai ke Pangkalan Kerinci melaporkan kejadian tersebut kepada  keluarga Persekutuan Keluarga Nias.

Para tersangka yang mengetahui ANUGRAH DAELI Als AMA DEVI (korban) yang melarikan diri, para tersangka melakukan pencarian di sekitaran kamp namun tidak ditemukan, kemudian Kepala Rombongan MH Als AMA KEZIA memerintahkan para tersangka lain agar mengikat korban 2 YULINA HIA Als INA DEVI ke pohon Akasia yang jaraknya lebih kurang 300 Meter dari Kamp. Sekitar 3 jam kemudian pada hari yang sama korban YH (Alm) diketahui telah meninggal dunia, sehingga tersangka MH Als AMA KEISHA
memerintahkan untuk menguburkan jasad korban di hutan, dan tersangka OWW Als AMA RATO, JZ, JH dan IL als AMA LENI membawa mayat korban dengan pompong ke hutan yang berjarak lebih kurang 1 Km dari camp lalu menguburkannya.

Berdasarkan hasi keterangan pemeriksaan dari tersangka. Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Tim identifikasi Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Narsy Masry, S.H, didampingi Kanit Iidik-2 Sat Reskrim Polres Pelalawan IPDA Eafati Daeli, SH, yang  turun langsung ke TKP untuk melakukan cek dan olah TKP, mencari BB, mencari dan menggali keterangan saksi-saksi di TKP serta mencari lokasi penguburan mayat korban YULINA HIA, dan setelah sampai di TKP diketahui bahwa benar terjadi tindak pidana tersebut dan menemukan lokasi penguburan jasad korban YULINA HIA (Alm).

Korban An. ANUGRAH DAELI Als AMA DEVI suami dari Yulina Hia (Alm), yang mengalami luka bakar di sekujur tubuh akibat penyiksaan sadis dari tersangka saat ini masih mendapatkan perawatan serius di RSUD. Selasih Kab. Pelalawan.

Korban An. YULINA HIA Als INA DEVI yang telah meninggal dunia telah dilakukan otopsi oleh Tim Dokter Forensik RS. Bhayangkara Polda Riau pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021. Dan para tersangka saat ini telah di lakukan penahanan di Rutan Mapolres Pelalawan.Pangkalan Kerinci.

Sesuai pemeriksaan tersangka:
1. MH Als AMA KEISHA, Laki-laki, 35 Tahun, Kristen, Buruh, Alamat Sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan.
   
2. JH Als JAYA, Laki-laki, 22 Tahun, Kristen, Buruh, Sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan
    
3. OWW Als AMA RANTO, Laki-laki, 40 Tahun, Kristen, Buruh, Sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan.
    
4. IL Als AMA LENI, Laki-laki, 34Tahun, Kristen, Buruh, Sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan.
   
5. BN Als AMA SURI, Laki-laki, 52 Tahun, Kristen, Buruh, Sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan.
   
6. BH Als AMA DIAN, Laki-laki, 36 Tahun, Kristen, Buruh, Sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan.
  
7. JZ Als JONI, Laki-laki, 45 Tahun, Khatolik, Buruh, Sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan.

8. SG Als INA KEZIA, Perempuan, 34 Tahun, Kristen , Mengurus Rumah Tangga, Sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti
Kab. Pelalawan.

9. WMN Als INA LENI , Perempuan, 28 Tahun, Kristen, Petani, Sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan.

Dengan Barang Bukti Yang Sudah Di Sita :      
1.  1 ( satu) batang kayu bulat dengan panjang ± 2 Meter.
2.  1 (satu) buah cangkul.
3.  1 (satu) bilah parang.
4.  1 (satu) batang potongan kayu. dengan panjang 50 CM.
5.  1 (satu batang potongan kayu bekas terbakar.             
6.  4 (empat) potong besi scraf.       
7.  Tali nilon warna biru panjang 40 Centi meter.

Dugaan tindak pidana “Barang siapa yang di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang” sesuai data dan pemeriksaan pihak kepolisian maka di terapkan kepada pihak tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hms/Mtn) ***

TERKAIT