Terkait Dugaan Kasus Korupsi Belanja Barang Dan Jasa

Mursini Mantan Bupati Kuansing Resmi Ditahan Kejati Riau

Mursini Mantan Bupati Kuansing Saat Ditahan Kejati Riau ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Kajati (Kejaksaan Tinggi) Riau,  resmi menahan mantan bupati Kuantan Singingi, mursini usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Riau, Pada Kamis (5/8/2021) pukul 16.15 petang.

Mursini diperiksa terkait kasus korupsi, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan.

Dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Pantauan Media di Lokasi, Saat Hendak dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk , Mursini langsung mengenakan rompi berwarna orange tampak diam saat dimintai perihal penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan tinggi riau.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto sebelumnya menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.

Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam waktu dekat dibeberkan Raharjo, penyidik akan memanggil Mursini untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Untuk hal tersebut, penyidik masih mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, penanganan perkara ini dilakukan secara gabungan dari Kejati riau dan kejari kuansing. (Red/Rls)***

TERKAIT