Kuasa Hukum PT. PIR Gelar Konferensi Pers
TMR Menduga Telah Terjadinya Tindak Pidana Perbankan Pada Akad Antara PT. PIR Dengan PT. BMI

Kuasa Hukum PT. PIR Saat Gelar Konferensi Pers ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR) di akhir tahun 2020 hingga tahun 2021 mendapakan kepercayaan dari PT. PIR yang dikenal di Riau Invesment Corporation (RIC) yang bergerak di sektor angkutan udara niaga tersebut.
Kuasa Hukum PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR) Gelar Konferensi Pers terkait Gugatan Pailit kepada perusahaan kebanggaan riau itu pada Tahun 2012 silam oleh PT. Bank Muammalat Indonesia. Senin 09/08/2021
TMR mengukapan analisanya terkait akad Murabahah-nya pada PT. BMI suatu persoalan yang cukup menarik untuk diselesaikan sehingga benang kusut yang "mengungkung" dapat diurai satu persatu.
Berdasarkan pertemuan beberapa kali dengan Seluruh direksi PT. PIR yang menjabat saat ini mengaku tidak pernah melihat dokumen objek akad ataupun barangnya.
"Pengakuan Direksi PT. PIR mereka tidak tau objek yang dibeli". Ujarnya
TMR UU Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 19 Huruf d, "Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai kentetuan yang disepakati".
" Pembiayaan Murabahah yaitu pembiayaan jual beli antara Bank sebagai penjual dan penyedia obyek akad dengan nasabah sebagai pemesan untuk membeli yang dimana tercantum secara rinci mengenai obyek, harga beli dan harga jual bank ke nasabah serta, persetujuan nasabah untuk membayar harga jual bank tersebut.
Tercatat didalam Murabahah antara PT. PIR dan BMI pada tanggal, 25/09/2012 dengan nomor: 020/OL/BMI/KPO-REM/IX/12, yang isinya menyebutkan fasilitas pembiayaan Murabahah untuk kegunaan Novasi Pembiayaan PT. Riau Airlines dengan harga beli Rp. 64.300.000.000,-, harga jual Rp. 102.295.864.874,- dengan jangka waktu selama 84 bulan (grace period 12 bulan).
Dalam artikel Hukum Jual Beli barang di www.islam.nu.or.id edisi 28/08/2018, dituliskan pendapat pada kitab Matan Abi Syujja': " Jual beli barang yang bisa disafati dalam tanggungan hukumnya boleh (jaiz). Dan jual beli barang ghaib (tidak ada ditempat) yang belum pernah disaksikan, maka hukumnya tidak boleh". Ucapnya.
Juga Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4 poin (2) disebutkan Hak Konsumen diantaranya " hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta jaminan yang dijanjikan."
Lebih lanjut, salah satu isi akad Murabahah antara keduanya disebutkan hal bila kemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau keadaan/masalah apapun yang menyangkut obyek, pelaksanaan Jual Beli, maka seluruh resiko menjadi tanggungjawab nasabah. Jelas TMR
Maupun, "Dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 (Tentang Perlindungan Konsumen) Pasal 8 ayat 2 tegas ditulis, Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud." Ditambahkanya, Pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah ditegaskan bahwa Bank Pembiayaan Syariah dilarang diantaranya "melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah.
MTR Menduga telah terjadinya tindak pidana perbankan pada Akad Murbahah antara PT. PIR dengan PT. BMI, yang dimana tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan.
" Dalam pasal 63 ayat (2) point b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah yang berbunyi, " Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap kentetuan dalam UU ini, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lam 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.00,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dengan begitu TMR selaku penasehat hukum PT. PIR meminta seluruh pihak yang terkait dalam hal ini, pemerintah Provinsi Riau hendaknya bergandengan tangan untuk mengembalikan hak PT. PIR sebagimana mestinya. Dan berharap agar Menyoal persoalan yang dihadapi oleh PT. PIR terhadap PT. BMI, kita semua satu barisan dan MUI Provinsi Riau juga ikut melakukan koreksi terhadap dugaan terjadinya Tindakan ketidak hati-hatian BMI sehingga diduga tidak terlaksananya penandatanganan akad murabahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Kuasa Hukum PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR) Gelar Konferensi Pers terkait Gugatan Pailit kepada perusahaan kebanggaan riau itu pada Tahun 2012 silam oleh PT. Bank Muammalat Indonesia. Senin 09/08/2021
TMR mengukapan analisanya terkait akad Murabahah-nya pada PT. BMI suatu persoalan yang cukup menarik untuk diselesaikan sehingga benang kusut yang "mengungkung" dapat diurai satu persatu.
Berdasarkan pertemuan beberapa kali dengan Seluruh direksi PT. PIR yang menjabat saat ini mengaku tidak pernah melihat dokumen objek akad ataupun barangnya.
"Pengakuan Direksi PT. PIR mereka tidak tau objek yang dibeli". Ujarnya
TMR UU Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 19 Huruf d, "Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai kentetuan yang disepakati".
" Pembiayaan Murabahah yaitu pembiayaan jual beli antara Bank sebagai penjual dan penyedia obyek akad dengan nasabah sebagai pemesan untuk membeli yang dimana tercantum secara rinci mengenai obyek, harga beli dan harga jual bank ke nasabah serta, persetujuan nasabah untuk membayar harga jual bank tersebut.
Tercatat didalam Murabahah antara PT. PIR dan BMI pada tanggal, 25/09/2012 dengan nomor: 020/OL/BMI/KPO-REM/IX/12, yang isinya menyebutkan fasilitas pembiayaan Murabahah untuk kegunaan Novasi Pembiayaan PT. Riau Airlines dengan harga beli Rp. 64.300.000.000,-, harga jual Rp. 102.295.864.874,- dengan jangka waktu selama 84 bulan (grace period 12 bulan).
Dalam artikel Hukum Jual Beli barang di www.islam.nu.or.id edisi 28/08/2018, dituliskan pendapat pada kitab Matan Abi Syujja': " Jual beli barang yang bisa disafati dalam tanggungan hukumnya boleh (jaiz). Dan jual beli barang ghaib (tidak ada ditempat) yang belum pernah disaksikan, maka hukumnya tidak boleh". Ucapnya.
Juga Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4 poin (2) disebutkan Hak Konsumen diantaranya " hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta jaminan yang dijanjikan."
Lebih lanjut, salah satu isi akad Murabahah antara keduanya disebutkan hal bila kemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau keadaan/masalah apapun yang menyangkut obyek, pelaksanaan Jual Beli, maka seluruh resiko menjadi tanggungjawab nasabah. Jelas TMR
Maupun, "Dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 (Tentang Perlindungan Konsumen) Pasal 8 ayat 2 tegas ditulis, Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud." Ditambahkanya, Pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah ditegaskan bahwa Bank Pembiayaan Syariah dilarang diantaranya "melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah.
MTR Menduga telah terjadinya tindak pidana perbankan pada Akad Murbahah antara PT. PIR dengan PT. BMI, yang dimana tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan.
" Dalam pasal 63 ayat (2) point b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah yang berbunyi, " Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap kentetuan dalam UU ini, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lam 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.00,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dengan begitu TMR selaku penasehat hukum PT. PIR meminta seluruh pihak yang terkait dalam hal ini, pemerintah Provinsi Riau hendaknya bergandengan tangan untuk mengembalikan hak PT. PIR sebagimana mestinya. Dan berharap agar Menyoal persoalan yang dihadapi oleh PT. PIR terhadap PT. BMI, kita semua satu barisan dan MUI Provinsi Riau juga ikut melakukan koreksi terhadap dugaan terjadinya Tindakan ketidak hati-hatian BMI sehingga diduga tidak terlaksananya penandatanganan akad murabahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Semoga di Ulang Tahun Riau ke-64 ini, kita semua dapat bergandengan tangan membela hak-hak Daerah Riau, " Justitia Est Constans Et Perpetua Voluntas Jus Suum Cuique Tribeundi" yang artinya ' Keadilan adalah temuan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. Tutupnya. (Red) ***
TERKAIT
Tulis Komentar