Kuasa Hukum PT. PIR Gelar Konferensi Pers

TMR Menduga Telah Terjadinya Tindak Pidana Perbankan Pada Akad Antara PT. PIR Dengan PT. BMI

Kuasa Hukum PT. PIR  Saat Gelar Konferensi Pers ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR) di akhir tahun 2020  hingga tahun 2021 mendapakan kepercayaan dari  PT. PIR yang dikenal di  Riau Invesment Corporation (RIC) yang bergerak di sektor angkutan udara  niaga tersebut.

Kuasa Hukum PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR)  Gelar Konferensi Pers terkait Gugatan Pailit kepada perusahaan  kebanggaan riau itu pada Tahun 2012 silam oleh PT. Bank Muammalat Indonesia. Senin 09/08/2021

TMR mengukapan analisanya terkait akad Murabahah-nya pada PT. BMI  suatu persoalan yang  cukup menarik untuk diselesaikan sehingga benang  kusut yang "mengungkung" dapat diurai satu persatu.

Berdasarkan pertemuan beberapa kali dengan Seluruh direksi PT. PIR  yang menjabat saat ini  mengaku tidak pernah melihat dokumen objek  akad ataupun barangnya.

"Pengakuan Direksi PT. PIR mereka tidak tau objek yang dibeli". Ujarnya

TMR UU Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 19 Huruf d, "Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya  kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih  sebagai kentetuan yang disepakati".

" Pembiayaan Murabahah yaitu pembiayaan jual beli antara Bank sebagai  penjual dan penyedia obyek akad dengan nasabah sebagai pemesan untuk membeli yang dimana tercantum secara rinci mengenai obyek, harga  beli dan harga jual bank ke nasabah serta, persetujuan nasabah untuk  membayar harga jual bank tersebut.

Tercatat didalam Murabahah antara PT. PIR dan BMI pada tanggal,   25/09/2012 dengan nomor: 020/OL/BMI/KPO-REM/IX/12, yang isinya  menyebutkan fasilitas pembiayaan Murabahah untuk kegunaan Novasi  Pembiayaan PT. Riau  Airlines dengan harga beli Rp. 64.300.000.000,-, harga jual Rp. 102.295.864.874,- dengan jangka waktu selama 84 bulan  (grace period 12 bulan).

Dalam artikel Hukum Jual Beli barang di www.islam.nu.or.id edisi  28/08/2018, dituliskan pendapat pada kitab Matan Abi Syujja': " Jual beli  barang yang bisa disafati dalam tanggungan hukumnya boleh (jaiz). Dan  jual beli barang ghaib (tidak ada ditempat) yang belum pernah disaksikan,  maka hukumnya tidak boleh". Ucapnya.

Juga Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4  poin (2) disebutkan Hak Konsumen diantaranya " hak untuk memilih  barang dan/atau jasa serta jaminan yang dijanjikan."

Lebih lanjut, salah satu isi akad Murabahah antara keduanya disebutkan  hal bila kemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau  keadaan/masalah apapun yang menyangkut obyek, pelaksanaan Jual Beli, maka seluruh resiko menjadi tanggungjawab nasabah. Jelas TMR

Maupun, "Dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 (Tentang Perlindungan Konsumen)  Pasal 8 ayat 2 tegas ditulis, Pelaku usaha dilarang memperdagangkan  barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan  informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud." Ditambahkanya, Pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan  syariah ditegaskan bahwa Bank Pembiayaan Syariah dilarang diantaranya  "melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah.

MTR Menduga telah terjadinya tindak pidana perbankan pada Akad  Murbahah antara PT. PIR dengan PT. BMI, yang dimana tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan.

" Dalam pasal 63 ayat  (2) point b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah yang berbunyi, " Tidak melaksanakan langkah-langkah  yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap kentetuan dalam UU ini, dipidana dengan penjara paling singkat  3 (tiga) tahun dan paling lam 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling  sedikit Rp. 5.000.000.00,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan begitu TMR selaku penasehat hukum PT. PIR  meminta seluruh pihak yang terkait dalam hal ini, pemerintah Provinsi Riau hendaknya  bergandengan tangan untuk mengembalikan hak PT. PIR sebagimana mestinya. Dan berharap agar Menyoal persoalan yang dihadapi oleh PT.  PIR terhadap PT. BMI, kita semua satu barisan dan MUI  Provinsi Riau juga ikut melakukan koreksi  terhadap dugaan terjadinya Tindakan ketidak hati-hatian BMI sehingga  diduga tidak terlaksananya penandatanganan akad murabahan yang tidak  sesuai dengan syariat Islam.

Semoga di Ulang Tahun Riau ke-64 ini, kita semua dapat  bergandengan tangan membela hak-hak Daerah Riau, " Justitia Est  Constans Et Perpetua Voluntas Jus Suum Cuique Tribeundi" yang artinya '  Keadilan adalah temuan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. Tutupnya. (Red) ***

TERKAIT